Segera Diadili Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Cs Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:01 WIB
Segera Diadili Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Cs Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan
Segera Diadili Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Cs Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan barang bukti kasus peredaran sabu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa mengatakan ada 10 tersangka lain dalam kasus ini yang juga akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.

"Insya Allah minggu depan dilimpahkan semua (tersangka)," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran sabu telah lengkap atau P21. Berkas yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap Rabu (21/12/2022).

"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Ade kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Menurut Ade pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," kata dia.

Dalam perkara ini, Teddy telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Baca Juga: Rombongan Hakim Bakal Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir Yosua Siang Ini, Polisi Klaim Tak Ada Pengamanan Khusus

Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI