PPP Gelar Tasyakuran HUT ke-50, Romahurmuziy Ikut Nongol Usai Lama Tak Terlihat Karena Terbelit Kasus Suap

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:10 WIB
PPP Gelar Tasyakuran HUT ke-50, Romahurmuziy Ikut Nongol Usai Lama Tak Terlihat Karena Terbelit Kasus Suap
Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy (keempat dari kanan) akhirnya kembali terlihat di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy akhirnya kembali terlihat di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Kali ini Rommy terlihat hadir dalam tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) PPP ke-50 sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Rommy terlihat hadir di Kantor DPP PPP pada pukul 16.10 WIB.

Eks terpidana kasus suap jual beli jabatan ini tampak hadir dengan menggunakan pakaian batik dengan warna dominan hijau dengan sedikit corak hitam. Rommy juga tampak dilengkapi dengan peci berwarna hitam.

Rommy terlihat langsung bergabung dengan jajaran pertinggi dan juga pengurus PPP lainnya. Ia juga terlihat khidmat mengikuti acara tasyakuran HUT PPP ke-50.

Adapun untuk diketahui, usai menjalani hukuman penjara 1 tahun terkait kasus suap, Rommy kemudian aktif kembali di PPP. Terbaru Rommy kekinian diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.

Rommy Kembali

Sebelumnya Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara terkait dengan eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Setidaknya Awiek menyampaikan tiga peetimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).

baca juga

Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.

"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.

Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.

"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?

Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:34 WIB

Proporsional Tertutup, Untungkan Partai yang Calegnya Banyak Dikerangkeng KPK

Proporsional Tertutup, Untungkan Partai yang Calegnya Banyak Dikerangkeng KPK

Denpasar | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:24 WIB

Minta Publik Hormati Hak Politik Romahurmuziy, PPP: Dia Sudah Tertebus Hukumannya

Minta Publik Hormati Hak Politik Romahurmuziy, PPP: Dia Sudah Tertebus Hukumannya

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 03:00 WIB

Minta Publik Hormati Hak Politik Romahurmuziy, PPP: Kita Tidak Boleh Menghakimi Lagi

Minta Publik Hormati Hak Politik Romahurmuziy, PPP: Kita Tidak Boleh Menghakimi Lagi

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 03:00 WIB

Eks Napi Korupsi Ikut Pemilu 2024 Nanti, Romahurmuziy: Kami Butuh...

Eks Napi Korupsi Ikut Pemilu 2024 Nanti, Romahurmuziy: Kami Butuh...

Bestie | Rabu, 04 Januari 2023 | 21:55 WIB

Terkini

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

×