PPP Gelar Tasyakuran HUT ke-50, Romahurmuziy Ikut Nongol Usai Lama Tak Terlihat Karena Terbelit Kasus Suap

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:10 WIB
PPP Gelar Tasyakuran HUT ke-50, Romahurmuziy Ikut Nongol Usai Lama Tak Terlihat Karena Terbelit Kasus Suap
Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy (keempat dari kanan) akhirnya kembali terlihat di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy akhirnya kembali terlihat di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Kali ini Rommy terlihat hadir dalam tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) PPP ke-50 sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Rommy terlihat hadir di Kantor DPP PPP pada pukul 16.10 WIB.

Eks terpidana kasus suap jual beli jabatan ini tampak hadir dengan menggunakan pakaian batik dengan warna dominan hijau dengan sedikit corak hitam. Rommy juga tampak dilengkapi dengan peci berwarna hitam.

Rommy terlihat langsung bergabung dengan jajaran pertinggi dan juga pengurus PPP lainnya. Ia juga terlihat khidmat mengikuti acara tasyakuran HUT PPP ke-50.

Adapun untuk diketahui, usai menjalani hukuman penjara 1 tahun terkait kasus suap, Rommy kemudian aktif kembali di PPP. Terbaru Rommy kekinian diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.

Rommy Kembali

Sebelumnya Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara terkait dengan eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Setidaknya Awiek menyampaikan tiga peetimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?

Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.

"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.

Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.

"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI