Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:34 WIB
Berkaca dari Romahurmuziy, Bagaimana Aturan Mantan Narapidana Kembali Terjun ke Politik?
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Suara.com - Mantan narapidana kasus korupsi Romahurmuziy atau biasa disapa Rommy kembali bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya pada 2019 lalu, Romy kena operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Setelah dijatuhi vonis 2 tahun penjara, Romy menghirup udara kebebasan sejak April 2020. 

Terkini, Romy menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025. Lantas, apakah bisa mantan narapidana korupsi terjun kembali ke dunia politik? Simak penjelasan tentang aturan mantan narapidana kembali terjun ke politik berikut ini.

Harus Tunggu 5 Tahun

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU.XX/2022, narapidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legeslatif (caleg). Sementara menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden. 

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan narapidana harus menunggu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai caleg, baik tingkat pusat, provinsi maupun daerah. Aturan tersebut berlaku bagi mantan narapidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas. 

Putusan MK itu mengabulkan gugatan Pasal 240 ayat (1) huruf pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatan, pemohon menilai pasal itu memberikan ruang bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat menjadi caleg, yakni: 

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Aturan Parpol Sertakan Eks Napi Korupsi

Sebenarnya larangan partai politik menyertakan narapidana korupsi pernah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut menyatakan partai politik dilarang menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

baca juga

Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 membatalkan ketentuan itu dengan tiga pertimbangan. Pertama, Majelis Hakim Agung mempertimbangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota badan perwakilan adalah hak politik yang merupakan hak dasar yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian kedua, tidak ada peraturan yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Pemilihan Umum.

Terakhir ketiga, peraturan semacam ini seharusnya dimuat dalam suatu undang-undang bukan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang demikian halnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Sehingga pada dasarnya, mantan terpidana korupsi boleh kembali bergiat dalam kegiatan politik praktis. Namun masyarakat akan menilai kembali kepantasan sosok mantan narapidana itu dalam mengemban tanggung jawab.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di HUT Ke-50 PPP Bakal Kenalkan Kader Baru, Termasuk Sandiaga Uno?

Di HUT Ke-50 PPP Bakal Kenalkan Kader Baru, Termasuk Sandiaga Uno?

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 10:28 WIB

Hasil Survei Teranyar, Kejagung Libas KPK

Hasil Survei Teranyar, Kejagung Libas KPK

Tantrum | Kamis, 05 Januari 2023 | 08:25 WIB

Mengenal Delapan Sosok Ketua Umum PPP

Mengenal Delapan Sosok Ketua Umum PPP

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 07:02 WIB

Minta Publik Hormati Hak Politik Romahurmuziy, PPP: Kita Tidak Boleh Menghakimi Lagi

Minta Publik Hormati Hak Politik Romahurmuziy, PPP: Kita Tidak Boleh Menghakimi Lagi

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 03:00 WIB

Soal Korupsi Dana UMKM, Syarif Hasan Diperiksa KPK Sebagai Saksi saat Jabat Menteri Koperasi dan UKM

Soal Korupsi Dana UMKM, Syarif Hasan Diperiksa KPK Sebagai Saksi saat Jabat Menteri Koperasi dan UKM

Video | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:30 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:36 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:28 WIB

Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei

Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:14 WIB

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Minta Jaringan Pelaku Dibongkar Total

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Minta Jaringan Pelaku Dibongkar Total

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:10 WIB

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:08 WIB

Prabowo Terima PM Singapura Lawrence Wong Hari Ini, 26 Kesepakatan Siap Ditandatangani

Prabowo Terima PM Singapura Lawrence Wong Hari Ini, 26 Kesepakatan Siap Ditandatangani

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:02 WIB

Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei

Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei

News | Senin, 06 Juli 2026 | 11:01 WIB

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:55 WIB

Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?

Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:55 WIB

Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026

Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:46 WIB

×