Andi juga menilai, Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pintas negara yang enggan mengikuti putusan MK. Bahkan, negara juga enggan melakukan pengelabuan dengan memakai dalih persoalan perubahan ikllim dan investasi sebagai alasan kegentingan memaksa.
"Kita tidak membutuhkan perbaikan dengan Perppu, tapi dengan undang-undang yang proses pembentukannya dilakukan dengan transparan serta menyertakan partisipasi bermakna masyarakat dan stakeholder terkait sesuai putusan MK," ucap eks Deputi Direktur ELSAM tersebut.
Menambahkan Andi, Direktur Eksekutif Satya Bumi Annisa Rahmawati mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan penerbitan Perppu tersebut. Satya Bumi juga meminta DPR RI menolak langkah presiden menerbitkan Perpu ini.
"Penerbitan Perpu ini berpotensi besar akan menciptakan kegentingan baru yang memporak-porandakan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik yang sedang kita bangun. Kepemimpinan Presiden Jokowi di periode terakhirnya semestinya mampu memberikan warisan yang baik, bukan malah sebaliknya," katanya.