Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar

Kamis, 05 Januari 2023 | 18:40 WIB
Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar
KPK menahan Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebagai tersangka suap Gubernur Papua Lukas Enambe, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka. Lukas Enembe dan Rijatono Lakka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap perkara ini berawal dari tahun 2016.

"Tersangka RL (Rijatono) mendirikan PT TBP yang bergerak dibidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat Direktur sekaligus pemegang saham," kata Alex dalam konferensi persi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Terungkap, Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bisnis kontruksi. Sebelumnya dia hanya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.

Sepanjang tahun 2019-2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur provinsi Papua.

"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," ungkap Alex.

Sejumlah pihak yang ditemuinya, Gubernur Papua Lukas Enembe dan pejabat di pemerintah provinsi Papua. Dari pertemuan itu terjadi kesepakatan.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Di antaranya ada pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," beber Alex.

Adapun sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono di antaranya:

Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka

1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.

Setelah mendapatkan sejumlah proyek tersebut, Rijatono diduga memberikan uang miliaran rupiah kepada Lukas Enembe.

"Diduga tersangka LE (Lukas) juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, jumlahnya hingga miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," tutur dia.

Atas perbuatannya, Rijatono selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas Enembe selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyidikan Rijatono ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK, gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI