Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:57 WIB
Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003
Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menyatakan, cuti haid dan hamil masih berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai respons atas tidak masuknya cuti haid dan hamil dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, hilangnya cuti haid dan hamil dalam Perppu tersebut menuai sorotan dari berbagai macam pihak. Kemenaker pun membantah adanya penghapusan atas cuti haid dan hamil karena memang tidak ditungkan dalam Perppu.

"Jadi tidak benar (dihapus), cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang 13/2003, karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konfrensi pers secara daring virtual, Jumat (6/1/2023).

Dalam konteks cuti haid dan hamil, jelas Indah, acuan yang dipakai adalah Undang-Undang 13 Tahun 2003 pada Pasal 81 tentang cuti haid dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.

"Kan sebenarnya logikanya gak mungkin juga Indonesia ini negara anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid atau cuti melahirkan," tambah dia.

Sebelumnya, aktivis Migrant Care Siti Badriyah turut menjadi pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023) lalu. Alasan Siti ikut mengajukan uji formil dikarenakan adanya hak-hak buruh perempuan yang hilang di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, salah satunya ialah soal hak cuti haid.

"Dalam baca cepat saya menemukan juga bahwa buruh perempuan dirugikan tentang cuti haid. Jadi pengaturan tentang cuti haid itu tidak ada," kata Siti ditemui di MK, Kamis.

Dengan hilangnya cuti haid itu, Siti khawatir perusahaan tidak akan memberikan cuti haid bagi buruh perempuan. Pun semisal diberikan cuti haid, ia juga khawatir perusahaan ikut memotong gaji buruh perempuan.

Kalau melihat dari Perppu Cipta Kerja, aturan cuti tertuang dalam Pasal 79. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa cuti yang wajib diberikan perusahaan ialah cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Kemudian pada Ayat 5 Pasal 79 dijelaskan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Padahal sebelumnya, cuti haid diberikan kepada pekerja atau buruh perempuan yang tertuang dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Ayat 1 Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan kalau pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker

'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:39 WIB

Katanya Alasannya Mendesak, Tapi Kok Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman

Katanya Alasannya Mendesak, Tapi Kok Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman

Video | Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:50 WIB

Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur

Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 01:05 WIB

Perppu Cipta Kerja Sebut Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

Perppu Cipta Kerja Sebut Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

Video | Jum'at, 06 Januari 2023 | 11:15 WIB

Hobinya Nyakitin Rakyat, Rocky Gerung Sebut Jokowi Sebagai Man Of Contradiction

Hobinya Nyakitin Rakyat, Rocky Gerung Sebut Jokowi Sebagai Man Of Contradiction

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:54 WIB

Terkini

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:10 WIB

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:56 WIB

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:48 WIB

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB