Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur

Chandra Iswinarno

Jum'at, 06 Januari 2023 | 01:05 WIB
Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Ia menyatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," katanya seperti dikutip Antara pada Kamis (5/1/2023) malam.

Ia menjelaskan dalam hal memperbaiki, bisa melalui mekanisme DPR atau presiden mengambil inisiatif atau presiden yang mengeluarkan Perppu.

"Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," katanya.

Yusril mengemukakan, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu.

Secara teoritis murni memang bukan merupakan langkah yang tepat, namun melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.

baca juga

"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hak Buruh Perempuan Termasuk Cuti Haid Hilang di Perppu Cipta Kerja, Siti Badriyah Ikut Uji Formil ke MK

Hak Buruh Perempuan Termasuk Cuti Haid Hilang di Perppu Cipta Kerja, Siti Badriyah Ikut Uji Formil ke MK

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:08 WIB

Berada di Pihak Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Dituding Lecehkan MK

Berada di Pihak Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Dituding Lecehkan MK

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:05 WIB

Lucu Banget! Alasannya Karena Mendesak, Tapi Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman

Lucu Banget! Alasannya Karena Mendesak, Tapi Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:24 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×