Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:32 WIB
Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan (Antara)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan formula penghitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan direvisi. Pasalnya, perubahan formula penghitungan upah minimum itu akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam konfrensi pers secara daring pada Jumat (6/1/2023).

"Di Perppu ini (Cipta Kerja) di singgung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021," kata Indah.

Dijelaskan Indah, formula penghitungan upah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah respons atas aspirasi publik. Kemudian, hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022," beber Indah.

Indah menambahkan, penetapan upah dari pemerintah akan dituangkan pada suatu daerah yang tengah mengalami bencana nasional. Nantinya, pemerintah yang akan menetapkan upah minimum dari daerah sesuai kondisi yang terjadi ketika bencana nasional.

Hal itu disampaikan dalam membantah kabar adanya kekuasaan pemerintah dalam mengatur upah minimun suatu daerah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta kerja ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat, atau Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia itu tidak benar, tidak benar," pungkas Indah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apindo Jabar Ancam Bakal Gugat Ridwan Kamil ke PTUN Terkait Keputusan Ini

Apindo Jabar Ancam Bakal Gugat Ridwan Kamil ke PTUN Terkait Keputusan Ini

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:31 WIB

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:29 WIB

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Dasco Sebut Pujian Prabowo untuk Megawati dan PDIP Keluar dari Lubuk Hati yang Paling Dalam

Dasco Sebut Pujian Prabowo untuk Megawati dan PDIP Keluar dari Lubuk Hati yang Paling Dalam

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:39 WIB

Militer Myanmar Klaim Rebut Kembali Kota Perbatasan Strategis Dekat Thailand

Militer Myanmar Klaim Rebut Kembali Kota Perbatasan Strategis Dekat Thailand

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:32 WIB

Horor Live Streaming Penembakan Masjid San Diego, Pelaku Diduga Saling Tembak di Dalam BMW

Horor Live Streaming Penembakan Masjid San Diego, Pelaku Diduga Saling Tembak di Dalam BMW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:29 WIB

Kisah Kegagalan Netanyahu Jadikan Mahmoud Ahmadinejad Penguasa Iran

Kisah Kegagalan Netanyahu Jadikan Mahmoud Ahmadinejad Penguasa Iran

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:28 WIB

Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan

Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:20 WIB

China dan Rusia Buka Rute Dagang Baru Lewat Kutub Utara, Apa Efeknya di Selat Malaka dan Indonesia?

China dan Rusia Buka Rute Dagang Baru Lewat Kutub Utara, Apa Efeknya di Selat Malaka dan Indonesia?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:15 WIB

Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:50 WIB

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:40 WIB

Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak

Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:31 WIB

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:18 WIB