Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:32 WIB
Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan (Antara)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan formula penghitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan direvisi. Pasalnya, perubahan formula penghitungan upah minimum itu akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam konfrensi pers secara daring pada Jumat (6/1/2023).

"Di Perppu ini (Cipta Kerja) di singgung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021," kata Indah.

Dijelaskan Indah, formula penghitungan upah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah respons atas aspirasi publik. Kemudian, hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022," beber Indah.

Indah menambahkan, penetapan upah dari pemerintah akan dituangkan pada suatu daerah yang tengah mengalami bencana nasional. Nantinya, pemerintah yang akan menetapkan upah minimum dari daerah sesuai kondisi yang terjadi ketika bencana nasional.

Hal itu disampaikan dalam membantah kabar adanya kekuasaan pemerintah dalam mengatur upah minimun suatu daerah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta kerja ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat, atau Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia itu tidak benar, tidak benar," pungkas Indah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apindo Jabar Ancam Bakal Gugat Ridwan Kamil ke PTUN Terkait Keputusan Ini

Apindo Jabar Ancam Bakal Gugat Ridwan Kamil ke PTUN Terkait Keputusan Ini

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:31 WIB

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:29 WIB

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB