Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi

Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:32 WIB
Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan (Antara)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan formula penghitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan direvisi. Pasalnya, perubahan formula penghitungan upah minimum itu akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam konfrensi pers secara daring pada Jumat (6/1/2023).

"Di Perppu ini (Cipta Kerja) di singgung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021," kata Indah.

Dijelaskan Indah, formula penghitungan upah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah respons atas aspirasi publik. Kemudian, hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022," beber Indah.

Indah menambahkan, penetapan upah dari pemerintah akan dituangkan pada suatu daerah yang tengah mengalami bencana nasional. Nantinya, pemerintah yang akan menetapkan upah minimum dari daerah sesuai kondisi yang terjadi ketika bencana nasional.

Hal itu disampaikan dalam membantah kabar adanya kekuasaan pemerintah dalam mengatur upah minimun suatu daerah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta kerja ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat, atau Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia itu tidak benar, tidak benar," pungkas Indah.

Baca Juga: Apindo Jabar Ancam Bakal Gugat Ridwan Kamil ke PTUN Terkait Keputusan Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI