Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:32 WIB
Kemenaker: Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja Akan Direvisi
Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan (Antara)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan formula penghitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan direvisi. Pasalnya, perubahan formula penghitungan upah minimum itu akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam konfrensi pers secara daring pada Jumat (6/1/2023).

"Di Perppu ini (Cipta Kerja) di singgung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021," kata Indah.

Dijelaskan Indah, formula penghitungan upah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah respons atas aspirasi publik. Kemudian, hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022," beber Indah.

Indah menambahkan, penetapan upah dari pemerintah akan dituangkan pada suatu daerah yang tengah mengalami bencana nasional. Nantinya, pemerintah yang akan menetapkan upah minimum dari daerah sesuai kondisi yang terjadi ketika bencana nasional.

Hal itu disampaikan dalam membantah kabar adanya kekuasaan pemerintah dalam mengatur upah minimun suatu daerah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta kerja ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat, atau Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia itu tidak benar, tidak benar," pungkas Indah.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apindo Jabar Ancam Bakal Gugat Ridwan Kamil ke PTUN Terkait Keputusan Ini

Apindo Jabar Ancam Bakal Gugat Ridwan Kamil ke PTUN Terkait Keputusan Ini

Purwasuka | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:31 WIB

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:29 WIB

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Bahaya AI Companion: Ketika Teman Virtual Menggantikan Empati

Bahaya AI Companion: Ketika Teman Virtual Menggantikan Empati

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Pasokan Gas Jadi Kunci Produksi Pupuk PIM, ESDM Bahas Sumber Tambahan

Pasokan Gas Jadi Kunci Produksi Pupuk PIM, ESDM Bahas Sumber Tambahan

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi

Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:52 WIB

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Perbedaan Flek Hitam Akibat Matahari Vs Bekas Jerawat pada Usia 30 Tahun: Warna Hingga Tekstur

Perbedaan Flek Hitam Akibat Matahari Vs Bekas Jerawat pada Usia 30 Tahun: Warna Hingga Tekstur

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:35 WIB

×