Apindo Jabar Ancam Bakal Gugat Ridwan Kamil ke PTUN Terkait Keputusan Ini

Purwasuka

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:31 WIB
Apindo Jabar Ancam Bakal Gugat Ridwan Kamil ke PTUN Terkait Keputusan Ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (*/Humas Pemprov Jawa Barat/)

PURWASUKA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar. Ridwan Kamil dinilai telah melakukan overlapping of power.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, Ridwan Kamil dinilai telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan-undangan di Indonesia.

Pihaknya ini menyoroti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan.

Ning pun mengancam bila Ridwan Kamil tidak mencabut Keputusan Gubernur tersebut, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.

"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," katanya pada Rabu (4/1/2023).

Dia menjelaskan, penyusunan skala pengupahan saat ini menjadi hak perusahaan. Bahkan diatur dalam Permenaker No 1 Tahun 2017 jo PP 36 Tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.

"Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan," ujar Ning.

Ridwan Kamil pun dianggap telah melakukan overlapping of power. Mengingat sebagai Gubernur Jabar, Ridwan Kamil soal pengupahan hanya ada dua yakni menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK

Namun untuk keputusan menaikan upah di atas upah minimum harus didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.

baca juga

"SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," katanya.

SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi.

"Maka secara hukum SK tersebut inskontitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Masjid Jadi Tempat Wisata' Ridwan Kamil Bangga, Warganet Ungkap Realitanya Tak Sepadan Harga

'Masjid Jadi Tempat Wisata' Ridwan Kamil Bangga, Warganet Ungkap Realitanya Tak Sepadan Harga

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:09 WIB

Ridwan Kamil Dukung Perpu Cipta Kerja, Begini Respon Buruh di Jawa Barat

Ridwan Kamil Dukung Perpu Cipta Kerja, Begini Respon Buruh di Jawa Barat

Jabar | Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:18 WIB

Ridwan Kamil vs Netizen Debat Dana Bikin Masjid Al Jabbar, Ketahui 6 Hal Ini Sebelum Ke Sana

Ridwan Kamil vs Netizen Debat Dana Bikin Masjid Al Jabbar, Ketahui 6 Hal Ini Sebelum Ke Sana

Lifestyle | Jum'at, 06 Januari 2023 | 11:08 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×