Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:29 WIB
Benarkah Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari dan Cuti Hamil? Ini Penjelasannya
Warga melintas saat jam pulang kerja di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, Perppu Cipta Kerja tidak menghapus libur 2 hari dalam seminggu, cuti haid dan cuti melahirkan.

Ia juga mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah kewenangan pemilik usaha dalam menerapkan waktu kerja dan istirahat karyawan.

"Ada hoaks yang berkembang Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur, itu tidak benar. Masalah liburnya itu 1 hari atau 2 hari, tergantung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, artinya harus dimusyawarahkan antara pengusaha dan pekerja," kata Indah pada Jumat (6/1/2023).

Indah menegaskan, Indonesia sebagai salah satu anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan tetap menggunakan sistem waktu kerja maksimal 40 jam tiap minggu.

Ia menambahkan, jika perusahaan ingin memperkerjakan karyawan lebih dari waktu yang ditetapkan, perusahan terkait wajib mengajukan perizinan kepada Kementerian Ketenagakerjaan berkaitan dengan risiko keselamatan kerja.

"Bila dalam satu minggu perusahaan menetapkan waktu kerja enam hari, maka pekerja berhak dapat libur satu hari. Kalau lima hari kerja, maka pekerja berhak untuk istirahatnya dua hari dan seterusnya. Mengenai libur nggak mesti Sabtu atau Minggu," imbuh dia.

Selain itu, aturan istirahat karyawan juga masih berlaku meski Prppu CIpta Kerja disahkan kecuali jika ada perjanjian antara pihak penyedia kerja dengan karyawan sehingga terjadi perubahan aturan istirahat panjang.

Cuti Haid

Perppu Cipta Kerja, kata Indah, tidak merubah aturan cuti haid dan melahirkan dan masih merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003.

baca juga

"Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan)," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker: Penerbitan Perpu Ciptaker Merupakan Wujud Sikap Responsif dan Adaptif Pemerintah

Kemnaker: Penerbitan Perpu Ciptaker Merupakan Wujud Sikap Responsif dan Adaptif Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:24 WIB

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

Klaim Bela Nasib Buruh, Kemenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Batasi Karyawan Outsorching di Perusahaan

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:13 WIB

Ketua MK Anwar Usman Diminta Tak Ikut Terlibat dalam Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja

Ketua MK Anwar Usman Diminta Tak Ikut Terlibat dalam Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:46 WIB

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Jamin Hak Pekerja Agar Diperlakukan Adil dan Layak

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Jamin Hak Pekerja Agar Diperlakukan Adil dan Layak

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:28 WIB

Kemnaker Siapkan Revisi PP Turunan Cipta Kerja Dampak Pengesahan Perppu, Ini Rinciannya

Kemnaker Siapkan Revisi PP Turunan Cipta Kerja Dampak Pengesahan Perppu, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:01 WIB

Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003

Respons soal Tak Ada Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Ada di UU 13 Tahun 2003

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:57 WIB

Terkini

Teaser Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Dirilis, Kisah Ale Ingin Akhiri Hidup

Teaser Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Dirilis, Kisah Ale Ingin Akhiri Hidup

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Paling Anjlok se-Asia Hari Ini, Ditutup di Level Rp17.847

Rupiah Paling Anjlok se-Asia Hari Ini, Ditutup di Level Rp17.847

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:13 WIB

Cara Menurunkan Desil Online Pakai HP, Begini Langkah Mudahnya!

Cara Menurunkan Desil Online Pakai HP, Begini Langkah Mudahnya!

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 16:11 WIB

PDIP Soal Syarat Capres: Setuju Minimal 2 Parpol, tapi Harus Ada Batas Maksimal

PDIP Soal Syarat Capres: Setuju Minimal 2 Parpol, tapi Harus Ada Batas Maksimal

News | Senin, 21 September 2026 | 16:11 WIB

Nonton Ulang Your Name: Saat Gen Z Terhubung dengan Banyak Orang, tapi Merasa Kesepian

Nonton Ulang Your Name: Saat Gen Z Terhubung dengan Banyak Orang, tapi Merasa Kesepian

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:08 WIB

12 Cara Cepat Mendinginkan HP Panas Agar Tak Sampai Meledak

12 Cara Cepat Mendinginkan HP Panas Agar Tak Sampai Meledak

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

7 Makanan-Minuman yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Bikin Susah Terlelap

7 Makanan-Minuman yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Bikin Susah Terlelap

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

Sinyal Peluncuran Yamaha NMAX Turbo Facelift Menguat untuk Model 2027

Sinyal Peluncuran Yamaha NMAX Turbo Facelift Menguat untuk Model 2027

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

3 Pilihan Kompor Tanam Rinnai Paling Murah untuk Dapur Sempit

3 Pilihan Kompor Tanam Rinnai Paling Murah untuk Dapur Sempit

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

Pemilik Restoran Bongkar Sogok Polisi Rp1,75 Miliar Demi Bisnis Esek-esek Tak Diganggu

Pemilik Restoran Bongkar Sogok Polisi Rp1,75 Miliar Demi Bisnis Esek-esek Tak Diganggu

News | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

×