Salah satunya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan dengan membuat forum di luar partai politik.
"Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan perubahan sistem tersebut sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat, karena tidak ada hambatan administratif.
"Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media," katanya. (Antara)