Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:11 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir
Ilustrasi STNK - Cara Bayar Pajak Kendaraan Online (Shutterstock)

1. Langkah pertama, Anda harus membuka situs e-samsat. Kemudian, isi data sebagai berikut: 

- Pilih kota kendaraan sesuai dengan plat nomor kendaraan 

- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat sesuai dengan saat Anda mengurus pajak kendaraan sebelumnya 

- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan 

- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama 

 - Kemudian, klik "cari" untuk mencari data kendaraan Anda 

2. Jika data sudah terisi dengan sesuai, maka Anda akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai dengan denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya 

3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan “apakah anda ingin melakukan pembayaran”, jika iya maka klik kalimat tersebut untuk ke tahap selanjutnya 

4. Pilih kota atau daeraj tempat Anda akan mengambil nota pajak. Akan terapi, ada beberapa formulir yang masih harus Anda isi sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking. 

Adapun data yang harus diisi dalam form  tersebut adalah sebagai berikut; 

- Masukkan kota tempat Anda mengambil nota pajak 

- Pilih samsat terdekat 

- Tentukan bank untuk pembayaran 

- Jika Anda menggunakan i-banking atau m-banking, maka Anda dapat memilih layanan internet atau mobile banking 

- selanjutnya, klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar tersebut. 

- Jika tahapan itu selesai, Anda akan menerima jumlah uang yang harus dibayar dan tempat pengambilan nota pajak. 

Adapun langkah melakukan pembayaran melalui ATM, ibanking, ataupun mbanking sebagai berikut ini: 

- Klik menu bayar
- Multi payment
- Pilih samsat sesuai tempat tinggal
- Masukkaan kode pembayaran yang telah didapat
-Klik "lanjutkan", pembayaran akan diselesaikan
-Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk dapat melakukan pengambilan nota pajak di samsat terdekat. 

6. Terakhir, Anda bisa ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih sebelimnya. Jangan lupa Bawa berkas sebagai bukti pembayaran, seperti KTP, dan STNK asli. 

Nah itu tadi ulasan mengenai cara bayar pajak kendaraan online. Mulai sekarang Anda tak perlu takut telat bayar pajak sehingga STNK Anda diblokir. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN

Link Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN

News | Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:06 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini

News | Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:59 WIB

Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Otomotif | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:28 WIB

Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang untuk Diterbitkan Kembali

Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang untuk Diterbitkan Kembali

Otomotif | Jum'at, 18 November 2022 | 14:10 WIB

Cara Cek STNK Online untuk Ketahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Berikut Alamat Situs Masing-Masing

Cara Cek STNK Online untuk Ketahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Berikut Alamat Situs Masing-Masing

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 17:46 WIB

Pakai Meterai Rp 10 Ribu, Ini Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK untuk Motor dan Mobil

Pakai Meterai Rp 10 Ribu, Ini Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK untuk Motor dan Mobil

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 12:23 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×