Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:11 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir
Ilustrasi STNK - Cara Bayar Pajak Kendaraan Online (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah berencana melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai 2023, bila para pengendara tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut. Adapun peraturan tersebut tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan tetapi hingga sejauh ini implementasinya belum juga terlaksana. Untuk menghindari pemblokiran, ketahui cara bayar pajak kendaraan online

Salah satu cara membayar pajak yang sangat mudah yakni membayar pajak secara online. Dengan membayar secara online, pengendara tak perlu berlama-lama mengantre sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga. 

Lantas bagaimana cara bayar pajak secara online? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Secara Online 

Sebelum mengetahui cara bayar pajak kendaraan secara online, ketahui terlebih dahulu syarat-syaratnya terlebih dahulu: 

1. Surat BPKB serta salinan sebanyak 1 lembar (jika belum memiliki BPKB, maka Anda bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan) 

2. KTP elektronik asli dan saliannya sebanyak 1 lembar 

3. STNK asli dengan salinannya sebanyak 1 lembar 

Setelah itu, Anda harus mengisi data-data sebagai berikut: 

1. Pastikan kendaraan Anda telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat 

2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah 

3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan 

4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS 

5. Email yang masih aktif 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online 

1. Langkah pertama, Anda harus membuka situs e-samsat. Kemudian, isi data sebagai berikut: 

- Pilih kota kendaraan sesuai dengan plat nomor kendaraan 

- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat sesuai dengan saat Anda mengurus pajak kendaraan sebelumnya 

- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan 

- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama 

 - Kemudian, klik "cari" untuk mencari data kendaraan Anda 

2. Jika data sudah terisi dengan sesuai, maka Anda akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai dengan denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya 

3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan “apakah anda ingin melakukan pembayaran”, jika iya maka klik kalimat tersebut untuk ke tahap selanjutnya 

4. Pilih kota atau daeraj tempat Anda akan mengambil nota pajak. Akan terapi, ada beberapa formulir yang masih harus Anda isi sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking. 

Adapun data yang harus diisi dalam form  tersebut adalah sebagai berikut; 

- Masukkan kota tempat Anda mengambil nota pajak 

- Pilih samsat terdekat 

- Tentukan bank untuk pembayaran 

- Jika Anda menggunakan i-banking atau m-banking, maka Anda dapat memilih layanan internet atau mobile banking 

- selanjutnya, klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar tersebut. 

- Jika tahapan itu selesai, Anda akan menerima jumlah uang yang harus dibayar dan tempat pengambilan nota pajak. 

Adapun langkah melakukan pembayaran melalui ATM, ibanking, ataupun mbanking sebagai berikut ini: 

- Klik menu bayar
- Multi payment
- Pilih samsat sesuai tempat tinggal
- Masukkaan kode pembayaran yang telah didapat
-Klik "lanjutkan", pembayaran akan diselesaikan
-Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk dapat melakukan pengambilan nota pajak di samsat terdekat. 

6. Terakhir, Anda bisa ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih sebelimnya. Jangan lupa Bawa berkas sebagai bukti pembayaran, seperti KTP, dan STNK asli. 

Nah itu tadi ulasan mengenai cara bayar pajak kendaraan online. Mulai sekarang Anda tak perlu takut telat bayar pajak sehingga STNK Anda diblokir. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN

Link Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN

News | Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:06 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini

News | Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:59 WIB

Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Otomotif | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:28 WIB

Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang untuk Diterbitkan Kembali

Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang untuk Diterbitkan Kembali

Otomotif | Jum'at, 18 November 2022 | 14:10 WIB

Cara Cek STNK Online untuk Ketahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Berikut Alamat Situs Masing-Masing

Cara Cek STNK Online untuk Ketahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Berikut Alamat Situs Masing-Masing

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 17:46 WIB

Pakai Meterai Rp 10 Ribu, Ini Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK untuk Motor dan Mobil

Pakai Meterai Rp 10 Ribu, Ini Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK untuk Motor dan Mobil

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:28 WIB

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:11 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:03 WIB

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB