Mencermati Aturan BPJS Kesehatan Soal Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat

Ruth Meliana Dwi Indriani

Minggu, 08 Januari 2023 | 14:07 WIB
Mencermati Aturan BPJS Kesehatan Soal Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat
Logo BPJS Kesehatan.

Suara.com - BPJS Kesehatan tengah trending di Twitter, Minggu (8/1/2023), setelah penanganan terhadap pasien gawat darurat-nya dinilai cepat tanggap. Prosesnya pun disebut mudah, tidak seperti asuransi kesehatan swasta yang seringkali gagal diklaim.

Dalam menangani pasien gawat darurat, BPJS memiliki aturan tersendiri. Meski begitu, poin-poin yang disampaikan juga mudah dipahami dan diikuti. Hal ini mampu mengurangi rasa khawatir berlebih.

Aturan Pelayanan Pasien Gawat Darurat

Peserta BPJS Kesehatan bisa menerima perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit tanpa perlu menyertakan rujukan. Melansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan ini harus segera diberikan kepada pasien. 

Hal itu dilakukan untuk mencegah kematian, keparahan, dan kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan (faskes). Namun, ada aturan terkait kondisi-kondisi tertentu yang termasuk kategori gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Di antaranya, kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri, orang lain dan lingkungan sekitar, mengalami penurunan kesadaran, memicu gangguan pernafasan, serta gangguan hemodinamik. Intinya, yang memerlukan tindakan cepat.

Adapun beberapa penyakit atau diagnosis yang bisa langsung dilayani di IGD, yaitu stroke, penyakit paru-paru, demam berdarah, hipertensi akut, malaria akut, tuli mendadak, hingga trauma akut.

Penetapan kriteria gawat darurat tersebut ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Jika masuk ke salah satunya, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak. 

Faskes wajib memberikan pelayanan gawat darurat medis dengan jaminan kesehatan nasional. Aturan ini tentunya berlaku bagi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Faskes juga dilarang menarik biaya kepada peserta.

baca juga

Prosedur Pelayanan Gawat Darurat

Untuk menerima pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ada prosedur yang bisa diketahui melalui poin-poin berikut ini:

  1. Peserta datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) terdekat. 
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lainnya yang diperlukan (seperti KTP, SIM, KK), tanpa perlu surat rujukan FKRTL.
  3. Setelah menerima pelayanan, peserta menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Sementara prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (seperti KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  3. Faskes akan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165. 
  4. Setelah menerima pelayanan, peserta wajib menandatangani lembar bukti  yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Dengan catatan, jika kondisi gawat darurat pasien telah diatasi hingga bisa dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL akan merujuk pasien ke lokasi FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Apabila peserta menolak, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peserta pun harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung sendiri biaya pelayanan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, FKRTL terdiri dari klinik utama, rumah sakit umum, rumah sakit khusus. Sedangkan FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi yang Pertama, Prov Jambi Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di Seluruh Desa dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Jadi yang Pertama, Prov Jambi Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di Seluruh Desa dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:28 WIB

Pahami Baik-Baik! Ini 144 Daftar Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan

Pahami Baik-Baik! Ini 144 Daftar Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:55 WIB

5 Manfaat Scaling Gigi, Apakah Biaya Perawatan Ini Ditanggung BPJS?

5 Manfaat Scaling Gigi, Apakah Biaya Perawatan Ini Ditanggung BPJS?

Lifestyle | Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:20 WIB

Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!

Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:10 WIB

Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Purwokerto | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:48 WIB

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cepat dan Gampang!

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cepat dan Gampang!

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:57 WIB

Terkini

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:29 WIB

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!

Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami

Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Arti Water Resistant 3 BAR, 5 BAR, dan 10 BAR pada Jam Tangan: Kenali Bedanya Sebelum Beli

Arti Water Resistant 3 BAR, 5 BAR, dan 10 BAR pada Jam Tangan: Kenali Bedanya Sebelum Beli

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Begini Kondisi Terkini Gedung Bapenda DKI Jakarta Usai Dilalap 'Si Jago Merah' Tadi Malam

Begini Kondisi Terkini Gedung Bapenda DKI Jakarta Usai Dilalap 'Si Jago Merah' Tadi Malam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Anak Bebas Main di Luar Seharian, Ini 5 Sunscreen yang Siap Melindungi!

Anak Bebas Main di Luar Seharian, Ini 5 Sunscreen yang Siap Melindungi!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:50 WIB

×