Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!

Aulia Hafisa

Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:10 WIB
Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!
Ilustrasi scaling gigi - apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS (Pexels)

Suara.com - Scaling gigi merupakan perawatan kesehatan untuk membersihkan karang gigi yang dilakukan oleh dokter gigi. Namun, apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS? Simak berikut ini penjelasannya.

Mengenai pertanyaan apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS, pihak BPJS menyampaikan melalui akun Twitter resminya @BPJSKesehatanRI bahwa scaling gigi untuk gingivitis akut dapat menggunakan BPJS. Selain scaling gigi, BPJS juga memberikan pelayanan untuk pemeriksaan gigi seperti: Cabut gigi, Tambal gigi, dan Gigi palsu. 

Untuk proses scaling gigi ini dilakukan di faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama yang meliputi, klinik, puskesmas, atau tempat praktik dokter gigi yang sesuai pilihan peserta. Selain itu, pasien juga bisa melakukan scaling gigi di faskes tingkat lanjutan, dengan catatan sesuai rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama serta berdasarkan indikasi medis. 

Lantas, bagaimana cara scaling gigi menggunakan BPJS? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber

Cara Scaling Gigi Pakai BPJS

1. Faskes pertama 

- Proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS. 

- Faskes lakukan pengecekan keabsahan kartu BPJS milik peserta

- Faskes lakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. 

baca juga

- Usai menerima pelayanan, lanjut proses tandatangan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan faskes. 

- Bila dibutuhkan atas indikasi medis, pasien akan mendapat obat. 

- Rujukan kasus gigi bisa dilakukan bika atas indikasi medis membutuhkan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. 

- Rujukan hanya bisa dilakukan dokter gigi, kecuali klinik/puskesmas tidak ada layanan dokter gigi. 

2. Faskes lanjutan 

- Membawa kartu BPJS dan surat rujukan yang diberikan dari faskes pertama. 

- Melakukan pendaftaran ke Rumah Sakit (RS) dengan menunjukan surat rujukan dan identitas.

- Faskes bertanggung jawab atas pengecekan keabsahan surat rujukan dan kartu identitas. Lalu melakukan input data ke SEP (Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pencetakan SEP. 

- Proses dilegalisasi SEP dilakukan oleh Petugas BPJS di Rumah Sakit. 

- Peserta berhak memperolah pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). 

- Usai menerima pelayanan, pasien melakuka  tandatangan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing faskes.

Demikian penjelasan mengenai apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Purwokerto | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:48 WIB

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cepat dan Gampang!

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cepat dan Gampang!

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:57 WIB

Lihat Pelayanan BPJS Kesehatan Berjalan Baik, Jokowi: Kan Nggak Seperti Dulu, Telat Bayar

Lihat Pelayanan BPJS Kesehatan Berjalan Baik, Jokowi: Kan Nggak Seperti Dulu, Telat Bayar

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 22:20 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×