Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran Perang hingga Guru Minta Dilanjutkan Heru, NasDem: Jangan Dicabut!

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 09 Januari 2023 | 14:30 WIB
Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran Perang hingga Guru Minta Dilanjutkan Heru, NasDem: Jangan Dicabut!
Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran Perang hingga Guru Minta Dilanjutkan Heru, NasDem: Jangan Dicabut! ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Suara.com - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono melanjutkan program penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran perang hingga guru di Jakarta. Kebijakan ini dibuat di era eks Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2019.

Anies saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tetang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, dan Perintis Kemerdekaan.

Lalu, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino mengatakan program ini bermanfaat bagi mereka yang menerimanya.

"Pak Anies yang sudah memberikan insentif pajak, pengurangan pajak kepada guru, veteran juga orang-orang yang jasanya ada pada negara ini. Itu harus tetap dilanjutkan. Jangan dicabut," ujar Wibi saat dihubungi, Senin (9/1/2023).

Memang, penghapusan program ini bisa mengenjot pendapatan daerah DKI terutama yang bersumber dari pajak. Namun, Pemprov DKI disebutnya harus tetap melakukan keberpihakan pada mereka yang berjasa serta tidak mampu.

"Itu satu program yang sangat amat luar biasa yang sudah diberikan seorang Anies Baswedan kepada para pahlawan ataupun orang-orang yang berjasa di Jakarta," urai Wibi.

Ia juga menganggap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang masih belum terserap 100 persen harus dimaklumi.

Realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2022 mencapai Rp67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp77,8 triliun. Sementara, pada realisasi belanja daerah per 31 Desember 2022 terserap Rp64,9 trililun atau 84,32 persen dari anggaran Rp76,9 triliun.

"Kami sebagai mitra Pemprov di Komisi C akan terus mengawasi, kita juga akan cek terus langkah apa saja yang membuat itu tidak achieve sampai di angka 90 persen ke atas. Tapi, kenaikan ini harus kita lihat dengan positif karena kita ini memang baru bertarung dengan pandemi," pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 2 Pergub Nomor 19 Tahun 2019, dinyatakan pembebasan PBB-P2 seluruhnya sebesar 100 persen dapat diberikan kepada wajib pajak:

  1.  orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya;
  2. orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis Kemerdekaan;
  3. orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional;
  4. orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
  5. orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
  6. orang pribadi purnawirawan; dan/atau
  7. orang pribadi pensiunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Terus 'Tunggu Dulu' Soal Reshuffle, Bukti Penyiksaan dan Balas Dendam ke Surya Paloh?

Jokowi Terus 'Tunggu Dulu' Soal Reshuffle, Bukti Penyiksaan dan Balas Dendam ke Surya Paloh?

News | Senin, 09 Januari 2023 | 14:22 WIB

Elite NasDem 'Pepet' Ganjar Pranowo, Sinyal Surya Paloh Bakal Ditinggal Kader Lagi?

Elite NasDem 'Pepet' Ganjar Pranowo, Sinyal Surya Paloh Bakal Ditinggal Kader Lagi?

News | Senin, 09 Januari 2023 | 13:17 WIB

Menteri NasDem Jadi Sasaran Empuk Reshuffle, Menkominfo Yakin Presiden Tak Akan Termakan Hasutan

Menteri NasDem Jadi Sasaran Empuk Reshuffle, Menkominfo Yakin Presiden Tak Akan Termakan Hasutan

News | Senin, 09 Januari 2023 | 11:43 WIB

Anies dan Jokowi Sering Dibandingkan Soal Jadi 'Petugas Partai', Panda Nababan Beri Komentar Nyelekit

Anies dan Jokowi Sering Dibandingkan Soal Jadi 'Petugas Partai', Panda Nababan Beri Komentar Nyelekit

News | Senin, 09 Januari 2023 | 11:38 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB