Suara Ferdy Sambo Bergetar, Klaim Tidak Mungkin Karang Cerita soal Putri Candrawathi Diperkosa

Selasa, 10 Januari 2023 | 14:05 WIB
Suara Ferdy Sambo  Bergetar, Klaim Tidak Mungkin Karang Cerita soal Putri Candrawathi Diperkosa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ferdy Sambo mengklaim tidak mengarang cerita mengenai istrinya, Putri Candrawathi yang sudah diperkosa Brigadir Yosua Hutabarat sewaktu berada di Magelang.

Awalnya, Sambo menuturkan, jika skenario licik yang disusunnya terkait rekayasa pembunuhan Yosua sudah menjerat banyak pihak tak bersalah di kepolisian.

"Akibat peristiwa itu dampaknya luar biasa buat tubuh kepolisian. Di mana tadi saya terangkan, dari skenario awal banyak sekali orang-orang yang tadi saudara sampaikan mereka tidak tahu dan mereka tidak bersalah sehingga harus menanggung akibatnya," ucap Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Atas hal tersebut, Sambo berkali-kali menyampaikan permintaan maaf di persidangan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dia menegaskan, tidak mungkin mengarang cerita tentang Putri diperkosa oleh Brigadir Yosua.

"Saya mohon maaf Yang Mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya Yang Mulia," kata Sambo dengan nada bergetar.

Dia mengaku baru membuat skenario licik itu setelah Yosua dibunuh di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

"Saya yakini, bahwa ini terjadi sehingga kemudian sekali lagi mohon maaf Yang Mulia. Ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan," terang Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Curhatan Sambo di Sidang, Ungkap Cerita Adzan Romer Diancam Ikut Ditersangkakan

Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI