Penangkapan Lukas Enembe Sempat Mencekam, Polri Sebut Situasi Papua Sudah Kondusif

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 16:36 WIB
Penangkapan Lukas Enembe Sempat Mencekam, Polri Sebut Situasi Papua Sudah Kondusif
Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik KPK, Selasa (10/1/2023). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa situasi di Papua secara umum kondusif saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (10/1/2023) meski sempat mencekam.

"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," ucap Dedi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Dedi mengatakan bahwa Polri turut mengawal proses penangkapan Lukas Enembe yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"Polri berkomitmen untuk membackup KPK dalam setiap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," ujar Dedi.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah memenangkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tiga proyek yang dimaksud, yakni proyek "multiyears" atau tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga nilainya mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, KPK tengah mengembangkan lebih lanjut mengenai penerimaan gratifikasi tersebut.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditangkap di Rumah Makan, KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Pasrah

Ditangkap di Rumah Makan, KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Pasrah

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:23 WIB

KPK Yakin Masyarakat Papua Dukung Penangkapan Gubernur Lukas Enembe

KPK Yakin Masyarakat Papua Dukung Penangkapan Gubernur Lukas Enembe

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:04 WIB

Tetap Tangkap Lukas Enembe Meski Pernah Ngaku Sakit, KPK: Malah Sering Muncul di Ruang Publik

Tetap Tangkap Lukas Enembe Meski Pernah Ngaku Sakit, KPK: Malah Sering Muncul di Ruang Publik

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:31 WIB

Warga Serang Brimob, Kota Sentani Jayapura Mencekam Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

Warga Serang Brimob, Kota Sentani Jayapura Mencekam Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

Sulsel | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:22 WIB

Video Detik-detik Mencekam Penangkapan Lukas Enembe: Penuh Suara Tembakan, Warga Lari Ketakutan!

Video Detik-detik Mencekam Penangkapan Lukas Enembe: Penuh Suara Tembakan, Warga Lari Ketakutan!

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:16 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB