Ngaku Sakit Tapi Sering Muncul di Publik, KPK Ungkap Alasan Tangkap Gubernur Papua Hari Ini

Farah Nabilla

Selasa, 10 Januari 2023 | 16:46 WIB
Ngaku Sakit Tapi Sering Muncul di Publik, KPK Ungkap Alasan Tangkap Gubernur Papua Hari Ini
Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik KPK, Selasa (10/1/2023). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkap alasan lembaga antirasuah itu menangkap Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (10/1/2023).

Ia menuturkan, sebelum menangkap Lukas di dekat Markas Brimob Polda Papua saat makan siang, pihaknya telah beberapa kali melakukan panggilan secara personal maupun melalui pengumuman publik.

"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," ucap Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.

"Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," ucap dia. 

Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu.

baca juga

"Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE," kata Fikri. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Lukas Enembe Sebelum Diciduk KPK: Ogah Diperiksa dan Ngaku Sakit, Tapi Resmikan Kantor Gubernur Papua

Drama Lukas Enembe Sebelum Diciduk KPK: Ogah Diperiksa dan Ngaku Sakit, Tapi Resmikan Kantor Gubernur Papua

Surakarta | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:39 WIB

Penangkapan Lukas Enembe Sempat Mencekam, Polri Sebut Situasi Papua Sudah Kondusif

Penangkapan Lukas Enembe Sempat Mencekam, Polri Sebut Situasi Papua Sudah Kondusif

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:36 WIB

Chaos, Massa Pro Lukas Enembe Serang Marko Brimob Diwarnai Baku Tembak

Chaos, Massa Pro Lukas Enembe Serang Marko Brimob Diwarnai Baku Tembak

Video | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:30 WIB

Ditangkap di Rumah Makan, KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Pasrah

Ditangkap di Rumah Makan, KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Pasrah

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:23 WIB

KPK Yakin Masyarakat Papua Dukung Penangkapan Gubernur Lukas Enembe

KPK Yakin Masyarakat Papua Dukung Penangkapan Gubernur Lukas Enembe

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:04 WIB

Tetap Tangkap Lukas Enembe Meski Pernah Ngaku Sakit, KPK: Malah Sering Muncul di Ruang Publik

Tetap Tangkap Lukas Enembe Meski Pernah Ngaku Sakit, KPK: Malah Sering Muncul di Ruang Publik

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:31 WIB

Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud MD Pernah Singgung Soal Dana Otsus Rp500 Triliun: Rakyatnya Miskin Pejabatnya Foya-foya

Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud MD Pernah Singgung Soal Dana Otsus Rp500 Triliun: Rakyatnya Miskin Pejabatnya Foya-foya

Bisnis | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:43 WIB

Terkini

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 06:51 WIB

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:38 WIB

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×