Rapat Tertutup Bareng Menaker, Komisi IX DPR Belum Beri Keputusan Tolak Atau Terima Perppu Cipta Kerja

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:29 WIB
Rapat Tertutup Bareng Menaker, Komisi IX DPR Belum Beri Keputusan Tolak Atau Terima Perppu Cipta Kerja
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Komisi IX DPR RI sempat menggelar rapat tertutup bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu (11/1/2023). Namun belum ada keputusan sikap apapun dari DPR soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, sedianya rapat tersebut sempat digelar secara terbuka. Namun karena adanya permintaan Ida Fauziyah rapat menjadi tertutup. Charles juga menyampaikan, rapat yang membahas salah satunya soal Perppu Cipta Kerja tersebut belum menghasilkan keputusan.

"Masih belum (keputusan sikap soal Perppu), ini kan masih belum selesai pendalamannya," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Charles mengatakan, dalam rapat yang digelar hari ini setiap anggota Komisi IX semua melakukan pendalaman terkait soal Perppu tersebut. Terlebih menekankan soal sosialisasi dan komunikasi terhadap terbitnya Perppu tersebut.

"Masih berlangsung kok, intinya hampir setiap anggota yang bertanya yang melakkan pendalaman itu ingin adanya perbaikan adanya komnikasi publik, dan sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat, dan juga ada komunikasi yang lebih intens kepada stakeholder termasuk serikat pekerja," ungkapnya.

"Sehingga berbagai kekhawatiran, kegundahan masyarakat, kegundahan serikat pekerja bisa lebih detil disampaikan pemeritah," sambungnya.

Lebih lanjut, terkait Perppu Cipta Kerja tersebut, Komisi IX sebenarnya berharap agar ke depan sosialisasinya perlu diperbaiki kembali. Hal itu untuk mencegah kekhawatiran di masyarakat.

"Sehingga masyarkat juga tidak ada kekhawatiran yang berlebihan banyak hoaks kan beredar juga terkait ini. Begitu juga terkait aturan turunan permenakernya seperti apa jadi semua kegelisahan dari masyarakat itu sebaiknya dijelaskan secara terbuka dan detail," tuturnya.

"Sehingga tidak lagi adanya kebingungan, ketakutan, jadi masyarakat tau artinya aturan turunnanya seperti apa. Hak-hak pekerja apa saja, apakah nantinya ada pengurangan hak pekerja, atau justru mungkin ada hal yang lebih baik lagi untuk melindungi hak pekerja," sambungnya.

baca juga

Perppu

Sebelumnya, Presiden Jokowi tiba-tiba melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun. Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Ia kemudian menyebut, Perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Lantaran itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.

Tak hanya itu, ia menekankan saat ini Indonesia dalam posisi waspada akan ketidakpastian global pada tahun baru ini. Apalagi sudah ada 14 negara yang menjadi pasien IMF. Pun tak menutup kemungkinan masih ada negara lainnya yang mengantre menjadi pasien lembaga keuangan tersebut.

"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut langkah yang dilakukan Jokowi sebagai bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Sabtu (31/12/2022).

Ia mengemukakan, jika nantinya akan disetujui DPR menjadi undang-undang, namun tidak ada pelibatan publik di dalamnya.

"Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi undang-undang, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali,"

Sebelumnya, MK sendiri menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Bela Perppu Ciptaker, Akun PSI Kena Roasting Warganet: Situ Partai Apa Buzzer?

Dinilai Bela Perppu Ciptaker, Akun PSI Kena Roasting Warganet: Situ Partai Apa Buzzer?

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 08:54 WIB

Mahfud MD Dinilai Bela Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Dia Kehilangan Kecerdasan

Mahfud MD Dinilai Bela Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Dia Kehilangan Kecerdasan

News | Senin, 09 Januari 2023 | 13:50 WIB

Kabar Uang Pesangon Korban PHK Dihapus Hoaks

Kabar Uang Pesangon Korban PHK Dihapus Hoaks

Bisnis | Senin, 09 Januari 2023 | 10:48 WIB

Terkini

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB