Presiden Partai Buruh Sebut Cuma di Indonesia yang Membolehkan Perbudakan Modern

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto
Presiden Partai Buruh Sebut Cuma di Indonesia yang Membolehkan Perbudakan Modern
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal saat menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja membuat hak buruh terberangus. Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan hal itu merupakan bentuk perbudakan modern.

Suara.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menurut Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal sebahai bentuk legalisasi perbudakan baru di era modern.

Ia bahkan menyatakan, hanya di Indonesia yang membolehkan perbudakan modern dan dilegalkan melalui Perppu Cipta Kerja.

"Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu satunya negara indonesia di dunia yang boleh perbudakan, modern slavery," katanya saat menggelar aksi bersama elemen buruh lainnya di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1/2023).

Sebelumnya, Said Iqbal menilai Perppu Ciptaker hanya membuat negara berhak melakukan outsourcing terhadap para pekerja ke sebuah perusahaan lain tanpa adanya jaminan kesehatan hingga dana pensiun.

"Di Perppu justru negara memperbolekan perbudakan modern karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya," katanya.

Baca Juga: Geruduk Gedung DPR, Massa BEM SI Goyang-goyangkan Pagar dan Tolak UU Ciptaker

Ia kemudian membeberkan bentuk penghisapan kekuatan modal terhadap kelompok buruh, yakni pengurangan hari libur yakni pekerja hanya memiliki jatah minimal satu hari seminggu.

Tak sampai di situ, ia menilai pihak pembuat Perppu Ciptaker merupakan orang bodoh yang tidak mengerti hukum.

"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pembuat Perppu-nya, nggak ngerti hukum. Apa ya kalimat yang pas, sudahlah saya bilang bodoh, itulah bodohnya pembuat Perppu, kasihan presiden dibodoh-bodohin," katanya.

Menurutnya, hitung-hitungan hari libur bagi para pekerja yang tertera dalam Perppu Ciptaker juga tidak tepat.

"Bodohnya pembuat Perppu, harusnya 2 hari libur dalam sepekan," papar dia.

Baca Juga: Lampung Membara, Massa Aksi Tolak Perppu Ciptaker Bentrok dengan Aparat