Heboh Remaja Ponorogo Minta Dispensasi Nikah di Bawah Umur, Ini Aturan dalam UU Perkawinan 2019

Farah Nabilla

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:10 WIB
Heboh Remaja Ponorogo Minta Dispensasi Nikah di Bawah Umur, Ini Aturan dalam UU Perkawinan 2019
Ilustrasi pernikahan (Freepik.com/bristekjegor)

Ramai menjadi perbincangan pengajuan dispensasi pernikahan anak (Diska) yang mencapai 191 pengajuan di Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2022.

Ali Hamdi yang merupakan Wakil ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menyebut tidak semua kasus DIska yang diajukan disebabkan oleh faktor hamil di luar nikah.

Ali menyebut dari 191 pengajuan tersebut sebanyak delapan berkas pengajuan ditolak oleh PA sebab tidak memenuhi unsur mendesak. Sehingga, total dispensasi yang diterima oleh PA Ponorogo ada 183 berkas.

Diketahui, sebelumnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah diubah ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa usia minimal adalah 19 tahun, kalau masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Dari data yang dipaparkan oleh PA Ponorogo, terdapat tiga faktor yang saling berkesinambungan. Sebab, Ali menyebut ada juga calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan karena dorongan budaya dari dua pihak orangtua, dan keduanya juga tidak bersekolah.

Tidak hanya tiga faktor di atas, Ali menyebut bahwa masyarakat masih belum tersosialisasikan terkait dengan UU Perkawinan yang baru diganti, dimana minimal usia pernikahan yaitu 19 tahun.

Sementara itu, dari data PA Ponorogo terkait dengan dispensasi pernikahan dua tahun ini justru mengalami penurunan. Dimana, pada tahun 2021 terdapat 266 perkara, sedangkan 2022 terdapat sebanyak 183 perkara yang disahkan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim pun juga membenarkan bahwa meningkatnya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian Undang-Undang Perkawinan 2019 yang belum disosialisasikan ke masyarakat secara masif.

Lantas, apa saja isi UU Perkawinan 2019 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

baca juga

Diketahui, UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu:

“Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi”.

Dasar hukum Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu”

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019).

Isi 16 Tahun 2019

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Usia 15 Tahun Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama

Fakta-fakta Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Usia 15 Tahun Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama

News | Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:16 WIB

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

Denpasar | Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:20 WIB

Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah

Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:50 WIB

Ramai Ratusan Siswi Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Ketahui 4 Risiko Pernikahan Dini

Ramai Ratusan Siswi Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Ketahui 4 Risiko Pernikahan Dini

Your Say | Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:19 WIB

Viral Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, Mempelai Pria Masih Bocah 12 Tahun dan Belum Akil Baligh!

Viral Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, Mempelai Pria Masih Bocah 12 Tahun dan Belum Akil Baligh!

Lifestyle | Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:02 WIB

Debut di Poster Presiden Jokowi, Al Nahyan Kenakan Singlet Putih hingga Kalahkan Popularitas Kucing Oyen

Debut di Poster Presiden Jokowi, Al Nahyan Kenakan Singlet Putih hingga Kalahkan Popularitas Kucing Oyen

Depok | Kamis, 22 Desember 2022 | 10:06 WIB

Terkini

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

×