Perjalanan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs sampai Hadapi Tuntutan: Penuh Derai Air Mata, Amarah, dan Penyesalan

Senin, 16 Januari 2023 | 14:58 WIB
Perjalanan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs sampai Hadapi Tuntutan: Penuh Derai Air Mata, Amarah, dan Penyesalan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Hasil Kecerdasan Para Terdakwa

Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rabu (21/12/2022), menyampaikan hasil analisis kecerdasan para terdakwa. Ferdy Sambo disebutnya memiliki tingkat diatas rata-rata.

Lalu, tiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal disebut memiliki kecerdasan yang sesuai dengan usianya. Sementara untuk Kuat Ma'ruf berada di bawah rata-rata karena dianggap lambat menerima informasi.

Ada Momen Menarik yang Masuk Trending

Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini juga muncul berbagai momen menarik. Hal ini bahkan sempat masuk jajaran trending di sejumlah media sosial karena menjadi topik hangat yang dibicarakan oleh warganet.

Adapun momen menarik itu diantaranya, ketika Ferdy Sambo memeluk dan mencium Putri Candrawathi hingga pertemuan Sambo dengan Richard Eliezer serta orang tua Yosua. Tak lupa juga ART yang disorot karena dianggap main-main saat memberi kesaksian.

Para Terdakwa Hadapi Tuntutan

Persidangan pun kini memasuki babak baru. Sidang tuntutan Ferdy Sambo dijadwalkan pada Selasa (17/1/2023). Lalu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada Rabu (18/1/2023). Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut Senin (16/1/2023) hari ini.

Tuntutan untuk Kuat Ma'ruf sudah dirilis. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) menuntut 8 tahun penjara terhadap sopir keluarga Sambo itu.

Baca Juga: Kuat Ma' ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa.

Tuntutan itu diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan sifatnya lebih ringan daripada hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. Adapun alasan Kuat Ma'ruf terlibat kasus ini karena ia menerima ponsel merek iPhone 13 dari Ferdy Sambo.

Memiliki rencana jadwal sidang tuntutan yang sama dengan Kuat Ma'ruf, hingga artikel ini dibuat, belum ada informasi mengenai hukuman bagi terdakwa Ricky Rizal.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI