Suara Sumatera - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki fase pembacaan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf.
Dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf, jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.
JPU justru berkeyakinan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, itu adalah perselingkuhan.
Ada sejumlah hal yang dijadikan JPU sebagai bukti bahwa yang terjadi di Magelang adalah perselingkuhan bukan pelecehan seksual.
1. Pertama adalah keterangan Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan maupun mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual.
Padahal kata JPU saat itu ada saksi Susi selaku ART perempuan yang dapat membantu Putri untuk membersihkan badan.
2. Kedua adalah tindakan Putri Candrawathi yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pascadugaan pelecehan seksual padahal Putri adalah seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan.
3. Bukti ketiga adalah adanya pertemuan antara Putri dengan Yosua setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi.
"Adanya inisiatif dari Putri yang meminta dan masih bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Youtube Kompas TV.
4. Lalu bukti selanjutnya adalah tidak adanya tindakan Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik,.
5. Tindakan Fery Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan Yosua berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga juga menjadi bukti.
6. Bukti terakhir adalah keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga bisa disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua Hutabarat.