Sejak saat itu, Putri terpantau sering kali menangis di persidangan hingga majelis hakim memintanya bisa lebih mengendalikan emosi. Ia terlihat mengeluarkan air mata setiap kali membahas dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yosua kepadanya.
Jaksa Simpulkan Perselingkuhan
Setelah berpegang teguh dengan pengakuan dilecehkan hingga diperkosa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyimpulkan bahwa motif dari pembunuhan terhadap Brigadir J adalah perselingkuhan.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) hari ini. Peristiwa di Magelang disebut tidak pernah terjadi karena yang ada hanya perselingkuhan Putri dan Yosua.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
JPU juga menyimpulkan hal tersebut berdasarkan bukti berupa keterangan para saksi. Putri Candrawathi bahkan sempat terindikasi berbohong dalam hasil tes poligraf, termasuk saat ditanya mengenai perselingkuhan.
Sementara itu, simpulan jaksa atas pemicu pembunuhan Brigadir J urung membuat puas publik. Tak sedikit yang menyangsikan bahwa itu bukan perselingkuhan melainkan cinta bertepuk sebelah tangan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti