Terancam Hukuman Mati, Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Pertimbangan Jaksa?

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 07:54 WIB
Terancam Hukuman Mati, Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Pertimbangan Jaksa?
]Kolase Ricky Rizal dan Kuat Maruf di persidangan [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj] [(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan masing-masing hukuman penjara selama 8 tahun.

Di mana diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelimanya dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Namun dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin, jaksa menuntut terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Lantas apa pertimbangan jaksa?

Tuntutan Bagi Ricky Rizal

Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal adalah perbuatan Ricky yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ricky yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.

Selain itu, jaksa menilai Ricky Rizal tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparatur penegak hukum.

Sedangkan hal meringankan menurut JPU, yakni terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ucap Rudy.

Bagaimana Dengan Kuat Ma'ruf?

Dalam sidang di hari yang sama, Kuat Ma'ruf juga dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Sama seperti Ricky, jaksa berkesimpulan, terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Keterangan Kunci Bongkar Perselingkuhan Brigadir J Dengan Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan

3 Keterangan Kunci Bongkar Perselingkuhan Brigadir J Dengan Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 06:44 WIB

Ricky Dan Kuat Ma'ruf Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Akankah Bharada E Dituntut Ringan?

Ricky Dan Kuat Ma'ruf Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Akankah Bharada E Dituntut Ringan?

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 06:07 WIB

Kuat Ma'ruf Bongkar Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Kuat Ma'ruf Bongkar Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J

| Senin, 16 Januari 2023 | 22:40 WIB

Kuat Ma'ruf Pernah Peringatkan Putri Candrawathi soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

Kuat Ma'ruf Pernah Peringatkan Putri Candrawathi soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

| Senin, 16 Januari 2023 | 21:25 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 6 Peran Bripka Ricky Rizal dalam Pembunuhan Brigadir Joshua

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 6 Peran Bripka Ricky Rizal dalam Pembunuhan Brigadir Joshua

| Senin, 16 Januari 2023 | 20:22 WIB

Jaksa: Tidak Mungkin Kuat Ma'ruf Tak Tahu dan Tidak Terlibat Perampasan Nyawa Yosua

Jaksa: Tidak Mungkin Kuat Ma'ruf Tak Tahu dan Tidak Terlibat Perampasan Nyawa Yosua

| Senin, 16 Januari 2023 | 19:50 WIB

'Berperan Besar dalam Pembunuhan' Ayah Brigadir J Berharap Ricky Rizal Dapat Hukuman Lebih Berat dari Kuat Maruf

'Berperan Besar dalam Pembunuhan' Ayah Brigadir J Berharap Ricky Rizal Dapat Hukuman Lebih Berat dari Kuat Maruf

News | Senin, 16 Januari 2023 | 19:37 WIB

Terkini

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:10 WIB

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB