Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengatakan bahwa tidak ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Hal itu disampaikan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Kami membantah keterangan tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan interview kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di Duren Tiga bahwa telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, Kuat Ma'ruf menyampaikan bahwa baru mengetahui skenario tembak-menembak di Kantor Provos setelah diberitahu oleh Ferdy Sambo.
Namun, berdasarkan kesaksian mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual dan mantan anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Sulap Abo, Kuat Ma’ruf telah menyampaikan skenario tembak-menembak sejak diperiksa di Duren Tiga.
Kuat Ma'ruf menceritakan kepada Samual dan Sulap Abo bahwa dirinya sedang menutup balkon lantai dua dan mendengar suara tembakan. Setelah mendengar suara tembakan, Kuat Ma’ruf kemudian tiarap.
"Keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi berbeda serta tidak berkomunikasi sebelumnya," ucap jaksa.
"Dengan demikian, tidak mungkin terdakwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa melanjutkan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap jaksa Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).
Selain Kuat Ma'ruf, terdakwa Ricky Rizal juga dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.