moots

Jaksa: Tidak Mungkin Kuat Ma'ruf Tak Tahu dan Tidak Terlibat Perampasan Nyawa Yosua

Suara Moots Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 19:50 WIB
Jaksa: Tidak Mungkin Kuat Ma'ruf Tak Tahu dan Tidak Terlibat Perampasan Nyawa Yosua
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). ([ANTARA])

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengatakan bahwa tidak ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Hal itu disampaikan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Kami membantah keterangan tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan interview kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di Duren Tiga bahwa telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, Kuat Ma'ruf menyampaikan bahwa baru mengetahui skenario tembak-menembak di Kantor Provos setelah diberitahu oleh Ferdy Sambo.

Namun, berdasarkan kesaksian mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual dan mantan anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Sulap Abo, Kuat Ma’ruf telah menyampaikan skenario tembak-menembak sejak diperiksa di Duren Tiga.

Kuat Ma'ruf menceritakan kepada Samual dan Sulap Abo bahwa dirinya sedang menutup balkon lantai dua dan mendengar suara tembakan. Setelah mendengar suara tembakan, Kuat Ma’ruf kemudian tiarap.

"Keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi berbeda serta tidak berkomunikasi sebelumnya," ucap jaksa.

"Dengan demikian, tidak mungkin terdakwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa melanjutkan.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Baca Juga: Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap jaksa Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).

Selain Kuat Ma'ruf, terdakwa Ricky Rizal juga dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI