Video Syur Tersebar, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita hingga Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:34 WIB
Video Syur Tersebar, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita hingga Ditangkap Polisi
Ilustrasi video mesum.[Unsplash/Charles Deluvio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik. FA disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kekinian penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI