Video Syur Tersebar, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita hingga Ditangkap Polisi

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:34 WIB
Video Syur Tersebar, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita hingga Ditangkap Polisi
Ilustrasi video mesum.[Unsplash/Charles Deluvio]

Suara.com - Perempuan berinisial FA (25) ditangkap dan ditahan lantaran diduga telah menyebarkan video syur bersama Ketua DPRD Penajam Panser Utara (PPU) Syahruddin M Noor alias SMN. Penangkapan dan penahanan terhadap FA dilakukan menindaklanjuti laporan SMN ke Bareskrim Polri.

Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa SMN awalnya mengajak kliennya ke salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada 16 dan 17 September 2022. FA ketika itu dikenalkan dengan SMN oleh temannya.

Setelah bertemu, lanjut Zainul, SMN lantas membujuk FA melakukan hubungan badan. Atas dalih kebutuhan ekonomi FA kemudian menerima tawaran tersebut dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, kata Zainul, SMN mengajak FA ke salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Setelah hubungan badan itu terjadi SMN menyerahkan uang Rp1,5 juta sebagaimana yang telah dijanjikan.

"Tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan pelapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ungkap Zainul.

"Padahal jelas kan kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujarnya.

Tersangka dan Ditahan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya kasus ini. Ramadhan menyebut SMN melaporkan FA pada 10 Juni 2022.

baca juga

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/IV/2022/SPKT Bareskrim Polri. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik. FA disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kekinian penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Mesum 19 Detik Tersebar, Ini yang Dibilang Gisel saat Bangun Tidur ke Michael Yukinobu

Video Mesum 19 Detik Tersebar, Ini yang Dibilang Gisel saat Bangun Tidur ke Michael Yukinobu

Sumbar | Sabtu, 14 Januari 2023 | 18:40 WIB

Kisah Baru Gisel Terkait Video 19 Detik, Ternyata Ada Unsur Haus Kasih Sayang

Kisah Baru Gisel Terkait Video 19 Detik, Ternyata Ada Unsur Haus Kasih Sayang

Joglo | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:36 WIB

Gisel Akhirnya Ungkap Alasan Dirinya Ada di Video Mesum

Gisel Akhirnya Ungkap Alasan Dirinya Ada di Video Mesum

Sumbar | Minggu, 08 Januari 2023 | 17:03 WIB

Terkini

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

×