KPK Bakal Tersangkakan Lagi Direktur PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Rp 100 M

Rabu, 18 Januari 2023 | 07:40 WIB
KPK Bakal Tersangkakan Lagi Direktur PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Rp 100 M
Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Temuan KPK, diduga Dodi menggunakan PT Loco Montrado mengekspor anoda loga emas kadar rendah. Padahal kata Alex, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

Saat dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

"Perbuatan Tersangka DM (Dodi) diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT AT (Antam) Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan," ujar Alex.

"Akibat perbuatan tersangka DM (Dodi) sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan Dodi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI