Dialog dan mediasi dalam restorative justice melibatkan beberapa pihak di antaranya adalah pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut dilakukan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Itulah pembahasan singkat mengenai apa itu restorative justice. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama