Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:53 WIB
Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya
Ilustrasi gaji kepala desa 2023 (Freepik)

Suara.com - Ratusan kades (kepala desa) melakukan demo depan DPR pada Selasa (17/1/2023) lalu. Aksi demo ini dilakukan untuk meminta jabatan kades menjadi 9 tahun dari yang sebelumnya 6 tahun. Alasannya untuk mengurangi persaingan politik. Hal ini membuat publik penasaran dengan gaji kades 2023.

Jika aksi demo para kades ini tidak dihiraukan pemerintah, maka mereka akan kembali melakukan aksi demo di depan gedung DPR lagi. Bahkan, para kades ini mengancam akan melakukan demo besar-besaran.

Bicara tentang kepala desa, kira-kira gaji kepala desa 2023 di Indonesia berapa ya? Bagi yang ingin tahu, yuk simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Gaji kepala desa 2023

Diketahui, gaji kepala desa 2023 ini masih mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No 11 Th 2019 Pasal 81 ayat (1). Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan tetap yang diserahkan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), maupun perangkat desa lainnya telah masuk dalam anggaran APBDesa yang sumbernya dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Adapun gaji (besarab penghasilan tetap) kades berdasarkan Pasal 81 ayat (2) ini ditetapkan bupati/wali kota setiap masing-masing daerah. Untuk besaran gaji ini ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Besaran penghasilan tetap kades minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

- Besaran penghasilan tetap sekdes minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

- Besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Disebutkan bahwa jika ADD tak cukup untuk mendanai gaji dan tunjangan minimal kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya, maka sesuai dengan pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa APBDesa bisa juga digunakan 30 persen untuk bayar gaji dan tunjangan tetap kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya.

Sedangkan 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang tersedia digunakan untuk mendanai keperluan lainnya seperti:

- penyelenggaraan pemerintahan desa
- pelaksanaan pembangunan desa
- pembinaan kemasyarakatan desa
- pemberdayaan masyarakat desa

Sebagai informasi tambahan, selain gaji dan tunjangan, kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok.

Demikian ulasan mengenai gaji kepala desa 2023 yang lengkap dengan gaji sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:45 WIB

Budiman Sudjatmiko Sebut Jokowi Sepakat dengan Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Budiman Sudjatmiko Sebut Jokowi Sepakat dengan Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 18:49 WIB

Budiman Sudjatmiko Dipanggil Jokowi ke Istana! Disuruh Jadi Menteri?

Budiman Sudjatmiko Dipanggil Jokowi ke Istana! Disuruh Jadi Menteri?

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 18:02 WIB

Mengintip Gaji Ketua, Wakil dan Exco PSSI yang Jadi Rebutan Pejabat

Mengintip Gaji Ketua, Wakil dan Exco PSSI yang Jadi Rebutan Pejabat

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:07 WIB

Resmi Mundur, Gaji Park Hang-seo Paling Tinggi dalam Sejarah Sepak Bola Vietnam

Resmi Mundur, Gaji Park Hang-seo Paling Tinggi dalam Sejarah Sepak Bola Vietnam

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:25 WIB

Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?

Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?

News | Senin, 16 Januari 2023 | 14:53 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB