Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang saksi bepergian ke luar negeri pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Satu dari saksi yang dicegah merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol, Windy Yunita Ghemary.
Sementara saksi lainnya atas nama Dadan Tri Yudianto yang diketahui berlatar belakang pengusaha.
Hal itu diketahui berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Suara.com kepada Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.
"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Ahmad kepada Suara.com pada Kamis (19/1/2023).
Dia menyebut keduanya dicegah ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak 12 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya, membenarkan terdapat dua orang saksi pada kasus suap pengurusan suap di MA yang dicegah ke luar negeri.
"Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Dia bilang, hal itu berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan di lembaga antikorupsi.
"Karena ini kebutuhan proses penyidikan agar ketika dua orang ini dipanggil hadir di KPK dan berada di dalam negeri sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan. Tentu ini pencegahan pertama untuk enam bulan ke depan," kata Ali.
14 Orang Tersangka