Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 08:37 WIB
Minta Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Aksi Kades Geruduk DPR RI Dinilai Salah Sasaran
PP Papdesi menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Para kades ini menuntut Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan mereka hingga 9 tahun. Namun, aksi ini justru dinilai salah sasaran.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) Sutrisno Pangaribuan menyebut bahwa para kepala desa yang seharusnya tidak protes ke DPR RI mengingat mereka adalah perangkat pemerintahan yang punya tingkat berjenjang.

"Kades adalah kepala pemerintahan desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sutrisno, Kamis (19/1/2023).

Sutrisno menyayangkan aksi para perangkat desa tersebut yang berduyun-duyun demo ke DPR padahal sudah punya sistem tersendiri dalam pemerintahan.

"Sebagai bagian dri pemerintahan, tidak seharusnya para Kades melakukan aksi unjuk rasa menemui DPR RI. Para Kades seharusnya dapat menyampaikan aspirasi secara berjenjang melalui pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat," jelas dia.

Selain itu, para Kades yang ikut dalam unjuk rasa tersebut meninggalkan pekerjaannya di desa. Hal ini seharusnya sudah mendapat izin dari pimpinan, apalagi mereka datang dengan mengenakan atribut dan pakaian dinas pemerintah desa.

Sutrisno menambahkan bahwa pembiayaan atas aksi unjuk rasa tersebut juga tidak boleh dibebankan pada anggaran desa lantaran bukan untuk mewakili kepentingan rakyat.

"Aksi tersebut dipastikan tidak mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat desa, namun hanya mewakili aspirasi dan kepentingan kekuasaan elit desa," papar Sutrisno.

Bukannya menyuarakan kepentingan rakyat, imbuh Sutrisno, aksi para kepala desa tersebut menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun justru jadi upaya Indonesia kembali ke orde baru.

"Aspirasi elit desa, para Kades untuk menambah waktu kekuasaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat kembali ke orde baru,"

"Semangatnya sebangun dengan ide menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode atau penambahan waktu melalui penundaan Pemilu. Gagasannya juga seirama dengan pihak yang mendorong perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup," terangnya.

Kornas pun menentang tuntutan masa jabatan 9 tahun untuk Kades tersebut.

"Kornas justru mengusulkan perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 menjadi; ayat satu (1). Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (limatahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat dua (2).Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak secaraberturut-turut. Waktunya disamakan dengan masa bakti kepala daerah dan presiden," pungkas Sutrisno.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pantas DPR Gemetar, Kades Ancam Habisi Suara Parpol di 2024 Jika Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan tak Dipenuhi

Pantas DPR Gemetar, Kades Ancam Habisi Suara Parpol di 2024 Jika Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan tak Dipenuhi

| Kamis, 19 Januari 2023 | 19:23 WIB

Bikin Malu! Dua Wartawan Tertangkap Tangan Peras 17 Kades, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Bikin Malu! Dua Wartawan Tertangkap Tangan Peras 17 Kades, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

| Kamis, 19 Januari 2023 | 18:37 WIB

Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun

Prabowo Perintahkan Anggota Partainya di DPR RI Dukung Aspirasi Kades Minta Jabatan 9 Tahun

| Kamis, 19 Januari 2023 | 17:59 WIB

Soal Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Itu Hanya Angka Kompromi Para Politikus Saja

Soal Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Itu Hanya Angka Kompromi Para Politikus Saja

| Kamis, 19 Januari 2023 | 17:24 WIB

Neng Anne! Kang Dedi Urunan Perbaiki Jalan Rusak di Purwakarta

Neng Anne! Kang Dedi Urunan Perbaiki Jalan Rusak di Purwakarta

| Kamis, 19 Januari 2023 | 17:11 WIB

Pakar Kebijakan Publik Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Menjamin Keberhasilan Pembangunan

Pakar Kebijakan Publik Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Menjamin Keberhasilan Pembangunan

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:45 WIB

Polisi Periksa Kepala Desa di Nias Selatan Diduga Perkosa Gadis Usia 20 Tahun

Polisi Periksa Kepala Desa di Nias Selatan Diduga Perkosa Gadis Usia 20 Tahun

Sumut | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:38 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB