Pakar Kebijakan Publik Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Menjamin Keberhasilan Pembangunan

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:45 WIB
Pakar Kebijakan Publik Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Menjamin Keberhasilan Pembangunan
Pakar kebijakan publik FISIP Universitas Jember Hermanto Rohman. ANTARA/HO-Dok pribadi

Suara.com - Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun mendapatkan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Pakar kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA menilai kalau perpanjangan masa jabatan itu tidak bakal menjamin keberhasilan seorang kepala desa membangun wilayahnya menjadi lebih baik.

Perpanjangan masa jabatan itu menjadi tuntutan ribuan kepala desa yang berunjukrasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (17/1/2023).

"Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa 9 tahun itu sama saja tidak akan memiliki makna," kata Hermanto di Jember, Kamis (19/1/2023).

Menurut Hermanto, keberhasilan membangun sebuah desa itu bukan sekedar masalah waktu. Akan tetapi faktor kemampuan kepala desa dalam menyusun perencanaan yang matang yang diperlukannya.

"Kades dinilai berhasil karena perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian diimplementasikan dengan ketaatan dan eksekusi yang matang. Selama ini, hal itu belum maksimal," jelasnya.

Hermanto menilai apabila desa menemukan sosok kades dengan kinerja baik dari sisi perencanaan, implementasi bahkan pertanggungjawabannya, maka 9 tahun itu akan memberi garansi terhadap pembangunan desa yang baik.

"Namun, jika sebaliknya maka masyarakat akan semakin lama menunggu tidak adanya perubahan dan perbaikan di desa," ucap dosen administrasi negara FISIP Unej itu.

Lebih lanjut, ia juga menilai kalau alasan mengajukan perpanjangan 9 tahun juga harus juga dipotret apakah demokratisasi desa sudah berjalan dengan baik atau tidak, seperti berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan, kemudian yang penting juga pola transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa apakah sudah berjalan baik.

"Jika belum, itu akan menjadi masalah baru karena perpanjangan masa jabatan justru menjadi celah penghambat pembangunan desa dan melahirkan semangat membangun kekuasaan semata dengan biaya politik tinggi, namun lemah dalam pengawasan." [ANTARA]

Baca Juga: Polisi Periksa Kepala Desa di Nias Selatan Diduga Perkosa Gadis Usia 20 Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI