Ranah.co.id - Peneliti Inivesitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Sunaji Zamroni turut menyorort adanya sejumlah Kepala Desa (Kades) yang minta masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Sunaji menilai, hal itu tidak masuk akal, dan soal angka-angka (masa jabatan) itu hanya kompromi para politikus saja.
"Baik enam atau sembilan, sebetulnya itu angka-angka kompromi para politikus. Jangankan sembilan tahun, yang enam tahun aja argumentasi dan alasannya belum jelas. Jika sekarang ditarik ke angka sembilan asumsi yang dibangun itu sebenarnya sudah gak make sense juga," ujar Sunaji dikutip dari nu.or.id, Kamis (19/1/2023).
Lalu, dikatakan Sunaji, jika alasan perpanjangan untuk meminimalisasi anggaran pemilihan dan meredam isu konflik pasca-pemilu kades, maka waktu enam tahun seharusnya cukup untuk dua hal tersebut.
"Kalau alasan anggaran itu kan teknis," ucapnya.
Kemudian, ia menilai, jika tuntutan oal mengurus kepentingan masyarakat dan menunaikan janji-janji kampanye, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun dan memajukan desa.
"Jika soal jeda waktu agar resolusi kampanye pasca pemilu kades mestinya enam tahun itu cukup,” tegasnya.
Masa jabatan seorang pejabat itu, lanjut Sunaji, tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa dan kemungkinan mengundang banyak risiko.
"Yang lima tahun aja terkadang masih menyisakan residu-residu politik di masyarakat, banyangkan risikonya kalau sampai ditambah jadi sembilan tahun,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka untuk memperpanjang masa jabatan untuk kepala desa menjadi 9 tahun, sebelumnya dalam Undang-Undang Desa dibatasi 6 tahun.
Karena itu, masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39.
Salah satu yang menuntut dan turun langsung di demo ialah Robi Darwis. Kepala Desa Poja Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape ini mengaku salah satu Wakil Ketua Papdesi Kabupaten Bima. Ia menyampaikan mengapa para kepala desa menunut adanya perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," kata Robi, Selasa (17/1/2023).
Robi menerangkan apa yang dimaksud adanya persaingan politik, kendati kepala desa sudah menjabat.
"Ya maksudnya dengan adanya calon-calon lain itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerja sama, jadi mereka tidak mau bekerja sama. Jadi harapan kami dengan waktu yg cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan, tanpa adanya kebersamaan desa tidak akan maju," katanya.