Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:57 WIB
Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS
Ilustrasi cara menghitung uang pensiun dini PNS (pixabay)

Suara.com - Tahukah Anda bahwa agenda pensiun dini untuk PNS terus bergulir dan dibahas oleh lembaga terkait? Agenda ini muncul dalam rangka efisiensi tenaga PNS dan ASN di berbagai sektor, dan meningkatkan produktivitas yang dimiliki. Tentu untuk Anda yang merupakan ASN atau PNS, penasaran kira-kira bagaimana cara menghitung uang pensiun dini PNS dan ASN ini.

Perubahan Budaya dan Optimasi Sumber Daya Manusia

Dituliskan dalam sebuah artikel di cnbcindonesia.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa wacana pensiun dini massal muncul dari pertimbangan produktivitas pekerjaan, dimana banyak aparatur sipil negara yang kurang produktif dan harus dibenahi.

Dengan wacana ini, diharapkan ada efek berantai pada perubahan budaya yang ada di setiap lembaga, menjadi lebih produktif, dan mampu memberikan layanan lebih baik. Diprediksi jika wacana ini benar-benar disahkan, tidak sedikit ASN dan PNS yang akan sukarela mengajukan pensiun dini sebab nilai uang pensiun atau pesangonnya terhitung besar.

Cara Menghitung Uang pensiun Dini PNS

Untuk cara menghitung uang pensiun dini PNS sendiri, ada format penghitungan yang digunakan dan disebut sistem pay as you go. Sistem ini masih digunakan hingga saat artikel ini ditulis, dengan rumus baku yang umum digunakan.

Rumus ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, yakni sebagai berikut>

2,5 persen x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir

Dengan demikian pertimbangan masa kerja dan gaji pokok terakhir akan menjadi variabel umum yang membedakan besaran uang pensiun yang diterima setiap orang yang mengalami pensiun dini ini. Namun demikian terdapat syarat yang ketat pada pengajuan pensiun dini, sehingga tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.

Selain metode perhitungan pay as you go ini, terdapat pula agenda yang menyebutkan pemberian pesangon pada PNS yang pensiun dini dengan skema fully funded. Dengan skema ini, PNS bisa jadi mendapatkan pesangon hingga nominal Rp 1.000.000.000 per orang.

Perhitungan atas keduanya masih terus dibahas oleh pemerintah dan lembaga terkait, agar dapat memperoleh hasil terbaik dan paling fair untuk setiap pihak. Dengan catatan, semua keputusan berdasarkan landasan hukum yang benar dan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Itu tadi sekilas pembahasan mengenai cara menghitung uang pensiun dini PNS yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor Menko Airlangga Hartarto Buka Lowongan Kerja non-PNS, Gajinya Rp 7 juta/Bulan

Kantor Menko Airlangga Hartarto Buka Lowongan Kerja non-PNS, Gajinya Rp 7 juta/Bulan

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:23 WIB

LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi

LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 20:14 WIB

Minta Mahasiswa Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran, Menteri Bahlil: Jangan Jadi PNS atau Karyawan

Minta Mahasiswa Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran, Menteri Bahlil: Jangan Jadi PNS atau Karyawan

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 10:23 WIB

Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!

Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 06:50 WIB

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

Bisnis | Senin, 09 Januari 2023 | 12:48 WIB

Sidak PNS di Balai Kota Jakarta usai Libur Nataru, Heru Budi: Saya Hitung per Lantai...

Sidak PNS di Balai Kota Jakarta usai Libur Nataru, Heru Budi: Saya Hitung per Lantai...

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:50 WIB

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:39 WIB

PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba

PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:38 WIB

Demo Sumpah Pemuda di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-Kacir

Demo Sumpah Pemuda di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-Kacir

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Apakah BPJS PBI yang Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Langkah-langkahnya

Apakah BPJS PBI yang Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Langkah-langkahnya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:25 WIB

×