Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

M Nurhadi

Senin, 09 Januari 2023 | 12:48 WIB
Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

Suara.com - Isu pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) mencuat setelah pemerintah mengumumkan rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, jika pensiun dini benar akan diberlakukan, berapa jumlah pesangon yang akan dikantongi PNS?

Untuk diketahui, rencana undang-undang terbaru yang mengatur abdi negara tersebut kini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga tengah membuat proyeksi mengenai kebutuhan PNS untuk 5-10 tahun ke depan. Dengan demikian, peraturan terbaru nantinya dapat mengidentifikasi jumlah PNS yang tidak akan lagi bisa bekerja. 

Selanjutnya, Kementerian akan menawarkan skema pensiun dini bagi para PNS tersebut. Kebijakan ini, salah satunya adalah imbas dari rencana perampingan jumlah pejabat dengan kategori eselon 4 dan eselon 3. Pemerintah sendiri menilai saat ini jumlah PNS terlalu gemuk, terutama di wilayah-wilayah berpenduduk jarang. 

Perhitungan Pesangon Pensiun Dini 

Melansir Yogyakarta.bkn.go.id, pensiun dini PNS dengan tetap memperoleh hak pensiun dapat dilakukan jika PNS tersebut berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun. Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. 

Kemudian, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, pensiunan PNS dapat memperoleh haknya apabila mengakhiri masa tugas dengan status diberhentikan dengan hormat.

Ada lima kondisi yang harus dipenuhi salah satunya, yakni meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Mekanisme permohonan pensiun dini diajukan PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Biro Kepegawaian (untuk instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (untuk instansi daerah).

baca juga

Pengecakan dokumen pertama kali kemudian dilakukan di tingkat instansi. Apabila memenuhi syarat maka harus dimintakan persetujuan kepada PPK yang akan menerbitkan Keputusan PPK. 

Persyaratan dan persetujuan PPK selanjutnya disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik BKN Pusat maupun Kantor Regional sesuai dengan wilayah dan kewenangan untuk dikeluarkan Persetujuan Teknis. Dari Persetujuan teknis tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan menerbitkan SK Pensiun oleh PPK.

Sehingga, terkait dengan usul pensiun ini BKN hanya menerbitkan nota persetujuan teknis (Pertek), sedangkan SK Pensiun diterbitkan instansi melalui PPK.

Dalam hal usulan pensiun dini dengan status tanpa hak pensiun maka proses penerbitan SK Pensiun-nya tidak dibutuhkan persetujuan teknis dari BKN melainkan langsung dengan SK Pensiun yang diterbitkan oleh PPK. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes ke Bobby Nasution, Ibu-ibu Malah 'Disenggol' oleh Terduga Oknum ASN di Medan

Protes ke Bobby Nasution, Ibu-ibu Malah 'Disenggol' oleh Terduga Oknum ASN di Medan

News | Minggu, 08 Januari 2023 | 15:48 WIB

ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini

ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini

Purwasuka | Minggu, 08 Januari 2023 | 12:05 WIB

ASN di Palembang Balas Dendam Pemilik Rumah Gegara Mobil Ditempel Lem Setan

ASN di Palembang Balas Dendam Pemilik Rumah Gegara Mobil Ditempel Lem Setan

Sumsel | Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:50 WIB

Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg

Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:45 WIB

11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA

11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:42 WIB

Hilang Misterius, Jejak Perjalanan ASN Pringsewu Sempat Terekam CCTV

Hilang Misterius, Jejak Perjalanan ASN Pringsewu Sempat Terekam CCTV

Lampung | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×