Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

M Nurhadi

Senin, 09 Januari 2023 | 12:48 WIB
Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

Suara.com - Isu pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) mencuat setelah pemerintah mengumumkan rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, jika pensiun dini benar akan diberlakukan, berapa jumlah pesangon yang akan dikantongi PNS?

Untuk diketahui, rencana undang-undang terbaru yang mengatur abdi negara tersebut kini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga tengah membuat proyeksi mengenai kebutuhan PNS untuk 5-10 tahun ke depan. Dengan demikian, peraturan terbaru nantinya dapat mengidentifikasi jumlah PNS yang tidak akan lagi bisa bekerja. 

Selanjutnya, Kementerian akan menawarkan skema pensiun dini bagi para PNS tersebut. Kebijakan ini, salah satunya adalah imbas dari rencana perampingan jumlah pejabat dengan kategori eselon 4 dan eselon 3. Pemerintah sendiri menilai saat ini jumlah PNS terlalu gemuk, terutama di wilayah-wilayah berpenduduk jarang. 

Perhitungan Pesangon Pensiun Dini 

Melansir Yogyakarta.bkn.go.id, pensiun dini PNS dengan tetap memperoleh hak pensiun dapat dilakukan jika PNS tersebut berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun. Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. 

Kemudian, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, pensiunan PNS dapat memperoleh haknya apabila mengakhiri masa tugas dengan status diberhentikan dengan hormat.

Ada lima kondisi yang harus dipenuhi salah satunya, yakni meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Mekanisme permohonan pensiun dini diajukan PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Biro Kepegawaian (untuk instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (untuk instansi daerah).

baca juga

Pengecakan dokumen pertama kali kemudian dilakukan di tingkat instansi. Apabila memenuhi syarat maka harus dimintakan persetujuan kepada PPK yang akan menerbitkan Keputusan PPK. 

Persyaratan dan persetujuan PPK selanjutnya disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik BKN Pusat maupun Kantor Regional sesuai dengan wilayah dan kewenangan untuk dikeluarkan Persetujuan Teknis. Dari Persetujuan teknis tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan menerbitkan SK Pensiun oleh PPK.

Sehingga, terkait dengan usul pensiun ini BKN hanya menerbitkan nota persetujuan teknis (Pertek), sedangkan SK Pensiun diterbitkan instansi melalui PPK.

Dalam hal usulan pensiun dini dengan status tanpa hak pensiun maka proses penerbitan SK Pensiun-nya tidak dibutuhkan persetujuan teknis dari BKN melainkan langsung dengan SK Pensiun yang diterbitkan oleh PPK. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes ke Bobby Nasution, Ibu-ibu Malah 'Disenggol' oleh Terduga Oknum ASN di Medan

Protes ke Bobby Nasution, Ibu-ibu Malah 'Disenggol' oleh Terduga Oknum ASN di Medan

News | Minggu, 08 Januari 2023 | 15:48 WIB

ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini

ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini

Purwasuka | Minggu, 08 Januari 2023 | 12:05 WIB

ASN di Palembang Balas Dendam Pemilik Rumah Gegara Mobil Ditempel Lem Setan

ASN di Palembang Balas Dendam Pemilik Rumah Gegara Mobil Ditempel Lem Setan

Sumsel | Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:50 WIB

Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg

Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 12:45 WIB

11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA

11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:42 WIB

Hilang Misterius, Jejak Perjalanan ASN Pringsewu Sempat Terekam CCTV

Hilang Misterius, Jejak Perjalanan ASN Pringsewu Sempat Terekam CCTV

Lampung | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB