Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Hendra Kurniawan Cs Tak Pantas Dipidana, Apa Alasannya?

M. Reza Sulaiman | Rakha Arlyanto | Suara.com

Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:09 WIB
Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Hendra Kurniawan Cs Tak Pantas Dipidana, Apa Alasannya?
Eks Wakapolri Oegroseno. [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai seharusnya Hendra Kurniawan Cs tidak dipidana di pekara obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua.

"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri berkaitan dengan TKP, sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," kata Oegroseno seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Menurut Oegroseno, Hendra Cs cukup dikenakan hukuman etik profesi. Dia lalu menganalogikan kasus obstruction of justice dan kasus kecelakaan lalu lintas.

Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. (Suara.com/Rakha)
Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. (Suara.com/Rakha)

"Jadi cukup etik internal aja. Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa obstruction of justice," jelas Oegroseno.

"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk pidana," imbuhnya.

Adapun Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hari ini

Oegroseno mengungkapkan alasan dia mau membela Hendra dan Agus di Sidang Brigadir Yosua. Dia mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan pekerjaan bersama Hendra dan Agus.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-merema ni dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," kata Oegroseno di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Dia berharap kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuat fakta terkait perkara obstruction of justice Brigadie Yosua semakin terang.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice," jelas dia.

Diketahui, Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar

Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yosua, Eks Wakapolri Oegroseno Ungkit Kasus Antasari Azhar

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 05:35 WIB

OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya

OC Kaligis Minta Ketua KPK Beri Akses Istri Lukas Enembe Menjenguk Setiap Saat Demi Kesembuhannya

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:49 WIB

Eks Wakapolri Ungkap Alasan Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Sidang Brigadir Yosua

Eks Wakapolri Ungkap Alasan Bela Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Sidang Brigadir Yosua

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:35 WIB

Terkini

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01 WIB

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:56 WIB

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:55 WIB

Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?

Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47 WIB

Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?

Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:44 WIB

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:35 WIB

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:27 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB