6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan seluruh hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas serta wewenang PPS kepada seluruh lapisan masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan juga PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Pantarlih
3. Menetapkan hasil dari perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data para Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan juga daftar Pemilih tetap
2. menyampaikan daftar hasil Pemilih kepada PPK