Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:15 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya
Ilustrasi Uang Rupiah - Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya (Unsplash)

Suara.com - Saat ini KPU di kabupaten/kota tengah melangsungkan rekrutmen Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketahui besaran gaji PPS Pemilu 2024 serta perbandingannya dengan pemilu sebelumnya mulai dari gaji, beben kerja, hingga tunjangan atau fasilitas. 

Pembentukan PPS oleh panitia KPU kabupaten/kota sendiri berlandaskan Peraturan KPU No 8/2022. PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disetiap wilayah disebut dengan nama lain.  

Rekrutmen PPS sudah dimulai sejak Desember 2022 lalu. Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman hasil dari seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023. PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. 

Melansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, masa kerja anggota PPS adalah 15 bulan. Masa kerja PPS dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPS berjumlah tiga orang disetiap daerah yang meliputi seorang ketua merangkap sebagai anggota serta dua orang anggota. Ternyata besaran gaji PPS Pemilu 2024 lumayan. 

Gaji PPS Pemilu 2024 

Jumlah gaji PPS dan PPK Pemilu 2024, meningkat dibanding pada Pemilu sebelumnya. Berikut perbandingan gaji PPS dalam Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024: 

  • Ketua: Pemilu 2019 (Rp 900.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.500.000) 
  • Anggota: Pemilu 2019 (Rp 850.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.300.000) 
  • Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 800.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.150.000) 
  • Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 750.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.050.000) 

Tunjangan/Fasilitas PPS Pemilu 2024 

Selain gaji bulanan, petugas PPS jugu akan diberi tunjangan atau fasilitas. Jika melihat Pemilu dan Pilkada sebelumnya, KPU RI telah menyiapkan hak atau fasilitas berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc dalam Pemilu 2024. 

Adapun besaran santunan ini meliputi anggota yang meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.250.000 serta biaya pemakaman Rp 10 juta. 

Tugas PPS 

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara 

2. Menerima masukan atau usulan dari masyarakat terkait daftar Pemilih sementara 

3. Melakukan perbaikan dan juha mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara 

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap kemudian melaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK 

5. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta PPK 

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya 

7. Menyampaikan seluruh hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK 

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya 

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas serta wewenang PPS kepada seluruh lapisan masyarakat 

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan juga PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang PPS 

1. Membentuk KPPS 

2. Mengangkat Pantarlih 

3. Menetapkan hasil dari perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap 

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS 

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data para Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan juga daftar Pemilih tetap 

2. menyampaikan daftar hasil Pemilih kepada PPK 

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah dilakukannya penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel 

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK di hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS 

5. Menindaklanjuti dengan segera adanya temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa 

6. Membantu tugas PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali penghitungan suara 

7. Melaksanakan kewajiban lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Demikian tadi ulasan mengenai besaran gaji PPS Pemilu 2024 serta perbandingannya dengan pemilu sebelumnya mulai dari gaji, beben kerja, hingga tunjangan atau fasilitas. Semoga menambah wawasan Anda! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibentuk Jelang Pemilu 2024, Dewan Penasihat Bakal Beri Masukan Soal Sosok Capres yang Akan Diusung PKS

Dibentuk Jelang Pemilu 2024, Dewan Penasihat Bakal Beri Masukan Soal Sosok Capres yang Akan Diusung PKS

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:36 WIB

PKS Lantik Belasan Kader Sebagai Dewan Penasihat Hadapi Pemilu 2024, Tifatul Sembiring Jadi Ketua

PKS Lantik Belasan Kader Sebagai Dewan Penasihat Hadapi Pemilu 2024, Tifatul Sembiring Jadi Ketua

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:55 WIB

'Bukan Cuma Dicintai Ibu-ibu Muda, Tapi Juga Pemuda' Ridwan Kamil Diprediksi Mampu Menangkan Golkar

'Bukan Cuma Dicintai Ibu-ibu Muda, Tapi Juga Pemuda' Ridwan Kamil Diprediksi Mampu Menangkan Golkar

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:36 WIB

Gerindra Sudah Pelajari Berbagai Simulasi Paslon, Keputusan Akhir Diserahkan ke Prabowo dan Cak Imin

Gerindra Sudah Pelajari Berbagai Simulasi Paslon, Keputusan Akhir Diserahkan ke Prabowo dan Cak Imin

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 19:46 WIB

Judicial Review, MK Diminta Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Judicial Review, MK Diminta Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:05 WIB

Berbagi Untung Golkar dan Ridwan Kamil di Jabar, Bisa Menangkan Suara Terbanyak di Pemilu 2024?

Berbagi Untung Golkar dan Ridwan Kamil di Jabar, Bisa Menangkan Suara Terbanyak di Pemilu 2024?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:19 WIB

Terkini

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:38 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:26 WIB

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:13 WIB

×