Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:15 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya
Ilustrasi Uang Rupiah - Gaji PPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya (Unsplash)

Suara.com - Saat ini KPU di kabupaten/kota tengah melangsungkan rekrutmen Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketahui besaran gaji PPS Pemilu 2024 serta perbandingannya dengan pemilu sebelumnya mulai dari gaji, beben kerja, hingga tunjangan atau fasilitas. 

Pembentukan PPS oleh panitia KPU kabupaten/kota sendiri berlandaskan Peraturan KPU No 8/2022. PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disetiap wilayah disebut dengan nama lain.  

Rekrutmen PPS sudah dimulai sejak Desember 2022 lalu. Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman hasil dari seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023. PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. 

Melansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, masa kerja anggota PPS adalah 15 bulan. Masa kerja PPS dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPS berjumlah tiga orang disetiap daerah yang meliputi seorang ketua merangkap sebagai anggota serta dua orang anggota. Ternyata besaran gaji PPS Pemilu 2024 lumayan. 

Gaji PPS Pemilu 2024 

Jumlah gaji PPS dan PPK Pemilu 2024, meningkat dibanding pada Pemilu sebelumnya. Berikut perbandingan gaji PPS dalam Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024: 

  • Ketua: Pemilu 2019 (Rp 900.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.500.000) 
  • Anggota: Pemilu 2019 (Rp 850.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.300.000) 
  • Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 800.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.150.000) 
  • Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 750.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.050.000) 

Tunjangan/Fasilitas PPS Pemilu 2024 

Selain gaji bulanan, petugas PPS jugu akan diberi tunjangan atau fasilitas. Jika melihat Pemilu dan Pilkada sebelumnya, KPU RI telah menyiapkan hak atau fasilitas berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc dalam Pemilu 2024. 

Adapun besaran santunan ini meliputi anggota yang meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.250.000 serta biaya pemakaman Rp 10 juta. 

Tugas PPS 

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara 

2. Menerima masukan atau usulan dari masyarakat terkait daftar Pemilih sementara 

3. Melakukan perbaikan dan juha mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara 

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap kemudian melaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK 

5. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta PPK 

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya 

7. Menyampaikan seluruh hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK 

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya 

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas serta wewenang PPS kepada seluruh lapisan masyarakat 

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan juga PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang PPS 

1. Membentuk KPPS 

2. Mengangkat Pantarlih 

3. Menetapkan hasil dari perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap 

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS 

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data para Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan juga daftar Pemilih tetap 

2. menyampaikan daftar hasil Pemilih kepada PPK 

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah dilakukannya penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel 

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK di hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS 

5. Menindaklanjuti dengan segera adanya temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa 

6. Membantu tugas PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali penghitungan suara 

7. Melaksanakan kewajiban lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Demikian tadi ulasan mengenai besaran gaji PPS Pemilu 2024 serta perbandingannya dengan pemilu sebelumnya mulai dari gaji, beben kerja, hingga tunjangan atau fasilitas. Semoga menambah wawasan Anda! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibentuk Jelang Pemilu 2024, Dewan Penasihat Bakal Beri Masukan Soal Sosok Capres yang Akan Diusung PKS

Dibentuk Jelang Pemilu 2024, Dewan Penasihat Bakal Beri Masukan Soal Sosok Capres yang Akan Diusung PKS

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:36 WIB

PKS Lantik Belasan Kader Sebagai Dewan Penasihat Hadapi Pemilu 2024, Tifatul Sembiring Jadi Ketua

PKS Lantik Belasan Kader Sebagai Dewan Penasihat Hadapi Pemilu 2024, Tifatul Sembiring Jadi Ketua

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:55 WIB

'Bukan Cuma Dicintai Ibu-ibu Muda, Tapi Juga Pemuda' Ridwan Kamil Diprediksi Mampu Menangkan Golkar

'Bukan Cuma Dicintai Ibu-ibu Muda, Tapi Juga Pemuda' Ridwan Kamil Diprediksi Mampu Menangkan Golkar

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:36 WIB

Gerindra Sudah Pelajari Berbagai Simulasi Paslon, Keputusan Akhir Diserahkan ke Prabowo dan Cak Imin

Gerindra Sudah Pelajari Berbagai Simulasi Paslon, Keputusan Akhir Diserahkan ke Prabowo dan Cak Imin

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 19:46 WIB

Judicial Review, MK Diminta Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Judicial Review, MK Diminta Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:05 WIB

Berbagi Untung Golkar dan Ridwan Kamil di Jabar, Bisa Menangkan Suara Terbanyak di Pemilu 2024?

Berbagi Untung Golkar dan Ridwan Kamil di Jabar, Bisa Menangkan Suara Terbanyak di Pemilu 2024?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:19 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB