Konteks waktu aspirasi ini yaitu dalam momen tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Bukan hal yang tidak mungkin, Feri menyebut bahwa kecurangan juga dilangsungkan oleh satuan pemerintah terendah yaitu desa. Maka, aspirasi ini sejatinya perlu disikapi secara kritis.
Feri menilai, jika aspirasi tersebut murni demi kebaikan desa, aspirasi itu tidak perlu direalisasikan saat ini juga. Aspirasi itu bisa dibahas setelah Pemilu 2024.
Merusak Demokrasi
Melansir dari berbagai sumber, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun bisa saja merusak demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan seseorang harus dibatasi, misalnya saja selama 5 tahun bagi presiden, anggota dewan maupun kepala daerah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa lamanya masa jabatan kepala desa bisa membuat mereka menjadi ‘raja kecil’ di daerahnya yang bisa memerintah tanpa adanya pengawasan yang ketat.
Lebih lagi, para kepala desa juga mempunyai wewenang untuk mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Ibunda Bharada E Menangis Minta Tolong ke Jokowi: Kami Merasa Tidak Ada Keadilan untuk Icad