Pro dan Kontra Jabatan Kades 9 Tahun: Disetujui Presiden, Sarat Akan Pemanfaatan Tahun Politik

Farah Nabilla | Suara.com

Sabtu, 21 Januari 2023 | 19:23 WIB
Pro dan Kontra Jabatan Kades 9 Tahun: Disetujui Presiden, Sarat Akan Pemanfaatan Tahun Politik
PP Papdesi menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]

Para kepala desa melalui PP Papdesi pada Selasa (17/1/2023) lalu melakukan unjuk rasa meminta masa jabatan mereka diperpanjang. Aspirasi tersebut seolah langsung dibayar tunai dengan sinyal kuat persetujuan dari Presiden.

Adanya aspirasi tersebut kemudian memunculkan berbagai macam pro dan kontra dari berbagai pihak.

Tidak sedikit orang yang menyebut bahwa isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan kepentingan untuk Pemilu 2024.

Melansir dari berbagai sumber, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, pada hari Senin 16 Januari 2023.

Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini direvisi, sehingga masa jabatan yang awalnya enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun lamanya.

Adapun alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk melakukan pembangunan desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda terlebih dahulu agar tidak mengganggu Pemilu 2024.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim tersebut disampaikan oleh politikus PDIP, mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.

Melansir dari berbagai sumber, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar juga setuju dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Tidak hanya itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana juga setuju. Dalam parlemen, suara setuju tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah.

Namun, hal ini juga menuai kecurigaan dari berbagai pihak. Melansir dari berbagai sumber, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.

Konteks waktu aspirasi ini yaitu dalam momen tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Bukan hal yang tidak mungkin, Feri menyebut bahwa kecurangan juga dilangsungkan oleh satuan pemerintah terendah yaitu desa. Maka, aspirasi ini sejatinya perlu disikapi secara kritis.

Feri menilai, jika aspirasi tersebut murni demi kebaikan desa, aspirasi itu tidak perlu direalisasikan saat ini juga. Aspirasi itu bisa dibahas setelah Pemilu 2024.

Merusak Demokrasi

Melansir dari berbagai sumber, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun bisa saja merusak demokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibunda Bharada E Menangis Minta Tolong ke Jokowi: Kami Merasa Tidak Ada Keadilan untuk Icad

Ibunda Bharada E Menangis Minta Tolong ke Jokowi: Kami Merasa Tidak Ada Keadilan untuk Icad

| Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:14 WIB

Kakak Beradik di Lombok Timur Berebut Kursi Kepala Desa, Janji Bersaing Sehat

Kakak Beradik di Lombok Timur Berebut Kursi Kepala Desa, Janji Bersaing Sehat

Bali | Sabtu, 21 Januari 2023 | 19:08 WIB

Rekam Jejak Mirip, Gibran Bakal Plek Ketiplek Jokowi Jika Benar Maju Jadi Calon Gubernur

Rekam Jejak Mirip, Gibran Bakal Plek Ketiplek Jokowi Jika Benar Maju Jadi Calon Gubernur

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:31 WIB

Mental Masih Bermasalah, DPR Minta Kualitas Kades Ditingkatkan Terkait Perpanjangan Jabatan 9 Tahun

Mental Masih Bermasalah, DPR Minta Kualitas Kades Ditingkatkan Terkait Perpanjangan Jabatan 9 Tahun

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:19 WIB

Dijuluki 'Qorun' oleh Cak Nun, Siapa Anthoni Salim dan 10 Naga?

Dijuluki 'Qorun' oleh Cak Nun, Siapa Anthoni Salim dan 10 Naga?

Bisnis | Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:00 WIB

Kaesang Pangarep Sedang Cari Co-host Podcast, Syaratnya Usia Belum Kadaluwarsa hingga Muka Tidak....

Kaesang Pangarep Sedang Cari Co-host Podcast, Syaratnya Usia Belum Kadaluwarsa hingga Muka Tidak....

| Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:54 WIB

Novel Bamukmin Malah Tak Setuju Ucapan Cak Nun: Firaun Itu Bukan Tukang Ngibul Kebalik dengan Jokowi

Novel Bamukmin Malah Tak Setuju Ucapan Cak Nun: Firaun Itu Bukan Tukang Ngibul Kebalik dengan Jokowi

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:44 WIB

'Firaun Bukan Jongos Bangsa' Novel Bamukmin Tak Setuju Jokowi Disamakan dengan Si Raja Mesir

'Firaun Bukan Jongos Bangsa' Novel Bamukmin Tak Setuju Jokowi Disamakan dengan Si Raja Mesir

| Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:19 WIB

Terkini

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

News | Jum'at, 03 April 2026 | 06:48 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB