Buku Hitam Berisi Catat Praktik Gelap Petinggi Polri, IPW Prediksi Sambo Bakal Melawan jika Dipenjara Seumur Hidup

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:12 WIB
Buku Hitam Berisi Catat Praktik Gelap Petinggi Polri, IPW Prediksi Sambo Bakal Melawan jika Dipenjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo membawa buku catatan berwarna hitam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memprediksi Ferdy Sambo akan memberikan perlawanan keras apabila divonis hukuman mati. Salah satunya dengan membongkar praktik gelap yang diduga dilakukan oleh sejumlah petinggi Polri.

"Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Sugeng menduga buku catatan hitam Ferdy Sambo bisa dijadikan senjata untuk melakukan perlawanan tersebut. Sebab buku catatan hitam milik mantan Kadiv Propam Polri tersebut yang kerap dibawa di persidangan menurutnya berisi banyak rahasia.

"'Buku hitam' Sambo mencatat banyak hal dugaan-dugaan praktik gelap oknum petinggi Polri," katanya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, jaksa penuntut umum (JPU) menuntun Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hari ini Ferdy Sambo dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ferdy Sambo diketahui sempat menyinggung adanya dugaan gratifikasi uang hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial.

Namun, belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kata Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

Hendra lantas membantah menekan Ismail Bolong. Menurutnya, testimoni dalam video yang beredar tersebut disampaikan Ismail Bolong secara sadar.

Hal ini disampaikan Hendra melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry menyebut tudingan Ismail Bolong terhadap Hendra yang disebut telah menekannya untuk menyampaikan testimoni tersebut tidak benar alias fitnah.

"Tidak benar bahwa klien saya menekan IB (Ismail Bolong) untuk membuat video testimoni itu. IB berbohong dan memfitnah klient saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," kata Henry kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Menurut pengakuan Hendra, video testimoni Ismail Bolong ini dibuat setelah yang bersangkutan diinterograsi terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.

"Video testimoni saudara IB dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditanda tanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan, yang kemudian dibuatkan video testimoni dimaksud untuk menguatkan, karena melibatkan pajabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya," tutur Henry.

Sementara, Ferdy Sambo telah mengakui adanya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL itu ditandatangani saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ungkap Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Kendati begitu, Ferdy Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada," ujarnya.

Bantahan Kabareskrim

Setelah lama diam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara dan membantah menerima setoran uang hasil bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong sekaligus mengungkit kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Kolase Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. [Tribatanews.polri.go.id/Suara.com/Yasir]
Kolase Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. [Tribatanews.polri.go.id/Suara.com/Yasir]

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Selain itu, Agus juga menyinggung soal proses pemeriksaan awal yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo dan Hendra terhadap saksi-saksi kasus pembunuhan Yosua. Menurut, para saksi-saksi tersebut ditekan untuk memberikan keterangan sesuai rekayasa.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua," pungkasnya.

Ismail Bolong Tersangka

Dalam kasus tambang ilegal, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong, Rinto alias RP, dan Budi alias BP sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan peran Ismail Bolong atau IB yakni selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) perusahaan tambang ilegal.

"Yang nengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ungkap Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Sedangkan tersangka Rinto berperan mengatur operasional kegiatan pertambangan batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual. Tersangka Rinto dalam hal ini juga menjabat sebagai kuasa Direktur PT EMP berdasarkan penunjukkan atau perintah lisan tersangka Ismail Bolong.

"Tersangka BP berperan sebagai penambang batubarara tanpa izin atau ilegal," imbuh Nurul.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Video | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:16 WIB

Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan

Berapa Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak? Kondisi Kesehatan Pengacara Brigadir J Jadi Sorotan

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:15 WIB

Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?

Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kondisi Terkininya Jadi Sorotan

Profil Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kondisi Terkininya Jadi Sorotan

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:37 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:04 WIB

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:28 WIB

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:11 WIB

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!

Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 12:10 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB