Barisan Prestasi yang Dipamerkan Ferdy Sambo di Pledoi, Dapat 6 Pin Emas dari Kapolri

Rabu, 25 Januari 2023 | 09:44 WIB
Barisan Prestasi yang Dipamerkan Ferdy Sambo di Pledoi, Dapat 6 Pin Emas dari Kapolri
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Djoko Tjandra merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti. Ia berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah 11 tahun buron terkait kasus korupsi. 

Tim khusus yang telah dibentuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menjemput Djoko Tjandra. Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat Dirtipidum Bareskrim ikut menjemput Tjoko Tjandra.

Tuntutan Sambo cs

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR dan satu orang asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf. Sementara itu sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). 

Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara itu Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI