Barisan Prestasi yang Dipamerkan Ferdy Sambo di Pledoi, Dapat 6 Pin Emas dari Kapolri

Rabu, 25 Januari 2023 | 09:44 WIB
Barisan Prestasi yang Dipamerkan Ferdy Sambo di Pledoi, Dapat 6 Pin Emas dari Kapolri
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu," ucap Sambo. 

Pengungkapan kasus Djoko Tjandra

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Ferdy Sambo juga memamerkan bahwa ia telah berhasil mengungkapkan kasus Djoko Tjandra.

"Pengungkapan kasus Djoko Tjandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," lanjut Sambo.

Sekilas Kasus Djoko Tjandra 

Djoko Tjandra merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti. Ia berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah 11 tahun buron terkait kasus korupsi. 

Tim khusus yang telah dibentuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menjemput Djoko Tjandra. Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat Dirtipidum Bareskrim ikut menjemput Tjoko Tjandra.

Tuntutan Sambo cs

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR dan satu orang asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf. Sementara itu sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). 

Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Mungkin Dihukum Mati? Berikut Penjelasannya

Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara itu Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI