Minta Dikasihani karena Cuma Tukang Becak, Ini Sanksi Pidana Bagi Pembobol Rekening

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:16 WIB
Minta Dikasihani karena Cuma Tukang Becak, Ini Sanksi Pidana Bagi Pembobol Rekening
Bank BCA (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Kasus pembobolan rekening tabungan BCA oleh seorang tukang becak bernama Setu membuat geger publik beberapa waktu belakangan.

Kasus tersebut menimpa salah satu nasabah BCA di Surabaya, Jawa Timur bernama Muin Zachry, dimana uangnya yang raib diambil Setu mencapai Rp320 juta.

Namun, ternyata Setu bukanlah otak dari pembobolan rekening milik Muin. Ia mengaku disuruh oleh Mohamad Thoha yang merupakan pria yang menyewa kamar kos di rumau Muin.

Thoha mencuri buku tabungan milik Muin dan menyuruh Setu untuk mengambil uang di tabungan itu, karena ia dinilai memiliki kemiripan fisik dengan Muin.

Singkat cerita, Setu berhasil mengelabuhi teller bank BCA cabang Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur dan berhasil membawa kabur uang Muin sebesar Rp320 juta.

Kini kasus tersebut telah bergulir hingga ke pengadilan, tepatnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat hadir dalam sidang perkara, Setu meminta belas kasihan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena dirinya hanya tukang becak. Ia tidak ingin ditahan karena seumur hidup baru kali ini berurusan dengan hukum.

"Kasihan saya, tukang becak masa dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu.

Lantas bagaimana sebenarnya sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan bank? Berikut ulasannya.

baca juga

Sanksi pidana pelaku pembobolan bank

Secara tegas, sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan rekening bank tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Trahsfer Dana. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Dalam pasal itu jelas disebutkan kalau pelaku pembobolan rekening bank bisa dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah.

Jika pembobolan rekening bank dilakukan seseorang dengan menggunakan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin ATM, maka sanksi pidana untuk pelakunya tercantum dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!

Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:40 WIB

Aksi Penyamaran Sukses Bobol Rekening, Mengapa BCA Tidak Bisa Ganti Rugi Nasabah yang Disebut Lalai?

Aksi Penyamaran Sukses Bobol Rekening, Mengapa BCA Tidak Bisa Ganti Rugi Nasabah yang Disebut Lalai?

Metro | Rabu, 25 Januari 2023 | 07:07 WIB

6 Tips Nabung Aman di Bank Agar Tidak Mudah Dibobol Seperti Kasus Nasabah BCA

6 Tips Nabung Aman di Bank Agar Tidak Mudah Dibobol Seperti Kasus Nasabah BCA

Lifestyle | Selasa, 24 Januari 2023 | 19:09 WIB

5 Fakta Pembobolan Rekening BCA oleh Tukang Becak, Teller Terkecoh hingga Istri Nasabah Meninggal Dunia

5 Fakta Pembobolan Rekening BCA oleh Tukang Becak, Teller Terkecoh hingga Istri Nasabah Meninggal Dunia

Your Say | Selasa, 24 Januari 2023 | 19:07 WIB

Teller Dikelabui, Mengapa BCA Tak Bisa Ganti Kerugian Nasabah yang Dibobol Tukang Becak?

Teller Dikelabui, Mengapa BCA Tak Bisa Ganti Kerugian Nasabah yang Dibobol Tukang Becak?

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:19 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×