Bolehkan Polisi Periksa HP Masyarakat Sipil? Hati-hati Langgar Privasi

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 25 Januari 2023 | 17:22 WIB
Bolehkan Polisi Periksa HP Masyarakat Sipil? Hati-hati Langgar Privasi
Ilustrasi bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil. (Pixabay/Utility_Inc)

Suara.com - Sebuah video yang viral tahun 2021 memperlihatkan seorang warga sipil sedang berurusan dengan polisi di pinggir jalan. Dalam klip itu, polisi tampak ingin membuka HP warga sipil namun ditolak oleh pemiliknya. Pertanyaannya, bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil?

Pria tersebut menolak diperiksa HPnya dengan alasan privasi namun pihak polisi terus mendesak agar diizinkan membuka ponsel tersebut karena menurut mereka, HP adalah identitas warga.

Dalam adu pendapat, pria tersebut mengatakan jika identitas yang dimaksud adalah KTP namun sekali lagi polisi bersikeras jika HP adalah termasuk dari identitas sehingga mereka tetap berhak membukanya.

Bolehkah Polisi Periksa HP Masyarakat Sipil

Video itu kemudian sampai di meja praktisi sistem peradilan pidana, Julius Ibrani SH. Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ini, aksi polisi di atas menyalahi aturan Polri dan Perundang-undangan.

Dalam tayangan di kanal Youtube Narasi, ia menyebut polisi memang berhak melakukan penggeledahan, baik rumah maupun badan namun dalam melaksanakan tugas itu, polisi harus memiliki surat izin dari pengadilan setempat.

Selain itu, target yang digeledah harus ‘diduga kuat’ telah melakukan tindak pidana. Jika penggeledahan dilakukan dengan sembarangan, maka Polisi tersebut melanggar prinsip praduga tak bersalah, tidak sah secara hukum dan melanggar KUHAP.

Lebih lanjut, Julius mengatakan handphone atau HP bukanlah identitas seseorang dan ada aturan ketat terkait melakukan penggeledahan ini.

"Identitas seseorang yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia adalah dimulai dari Akta Kelahiran kemudian Kartu Keluarga, KTP, SIM dan belakangan Kartu Vaksin," jelasnya.

"Tapi jika itu pun dilakukan tanpa prosedur sesuai Hukum Acara Pidana, berdasarkan KUHAP, ada pasal 33 dan pasal 37 tentang penggeledahan juga Undang Undang ITE terkait alat bukti elektronik, maka bisa dipastikan prosedur yang dilakukan adalah tidak sah."

Hal yang paling penting dari peristiwa ini, Julius menggarisbawahi, perlu surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk kejadian yang bukan tetangkap tangan seperti video yang viral ini.

"Jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada dasar hukum bagi anggota untuk melakukan pemeriksaan, termasuk penggeledahan," jelasnya.

Julius juga menekankan, tidak seorang pun dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum dengan cara-cara yang degrading atau merendahkan, memarahi, memaki dan mempermalukan.

"Itu tidak boleh sama sekali. Kita punya kovenan hal sipil politik yang kemudian ditindaklanjuti melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Lalu bolehkah polisi periksa HP masyarakat sipil? Jawabannya boleh selama sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Jika merujuk konteks video yang viral tersebut maka kesimpulannya polisi sudah menyalahi aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilepas Warga, Sopir Audi A8 Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur Ternyata Bawa Anak-Istri

Dilepas Warga, Sopir Audi A8 Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur Ternyata Bawa Anak-Istri

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:59 WIB

Tertarik ke Politik, Kaesang Pangarep Bakal Jadi Suksesor Gibran di Solo? Begini Kata Pakar Politik UGM

Tertarik ke Politik, Kaesang Pangarep Bakal Jadi Suksesor Gibran di Solo? Begini Kata Pakar Politik UGM

Jogja | Rabu, 25 Januari 2023 | 14:14 WIB

Terekam CCTV Siram Cairan Misterius ke Siswa SMPN 265 di Tebet, Pelakunya Tiga ABG Boncengan Satu Motor

Terekam CCTV Siram Cairan Misterius ke Siswa SMPN 265 di Tebet, Pelakunya Tiga ABG Boncengan Satu Motor

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:46 WIB

Aksi Unjuk Rasa ALMA Jabar Dikawal Polisi, Ini Tanggapan PN Bale Bandung

Aksi Unjuk Rasa ALMA Jabar Dikawal Polisi, Ini Tanggapan PN Bale Bandung

| Selasa, 24 Januari 2023 | 18:30 WIB

Cara Lacak HP Hilang Hanya Menggunakan Akun Gmail Tanpa Instal Aplikasi, Ikuti Langkah Berikut Ini

Cara Lacak HP Hilang Hanya Menggunakan Akun Gmail Tanpa Instal Aplikasi, Ikuti Langkah Berikut Ini

| Selasa, 24 Januari 2023 | 16:25 WIB

Histeris! Bocil Tak Sengaja Pesan Olshop Rp2 Juta dan Tak Bisa Dibatalkan, Ibu Sampai Terdiam Lemas!

Histeris! Bocil Tak Sengaja Pesan Olshop Rp2 Juta dan Tak Bisa Dibatalkan, Ibu Sampai Terdiam Lemas!

| Selasa, 24 Januari 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB