
Pungutan bea dan cukai, atau biasa disebut bea cukai saja, telah dikenal sejak zaman kerajaan-kerajaan Nusantara. Kata “bea” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, sedangkan cukai berasal dari bahasa India.
Kelembagaannya masih bersifat lokal sesuai wilayah kerajaan. Di pelabuhan-pelabuhan di Sumatra dan Jawa misalnya, biasanya terdapat syahbandar yang menangani bea cukai dan dikepalai seorang pejabat tumenggung.
Ketika Kongsi Dagang Hindia Timur (VOC) mulai memonopoli perdagangan di Nusantara, pungutan untuk aktivitas ekspor-impor dikenal dengan “tarif tol”. Sedangkan pada masa pendudukan Inggris, pungutan atas keluar masuk barang disebut “sewa boom”.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni