Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 17:44 WIB
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Ekspresi Putri Candrawathi hanya memejamkan mata sembari menunduk saat jaksa membacakan tuntutan. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, pelecehan seksual berupa perhatian seksual yang tidak diinginkan. Contohnya sentuhan, pelukan, ciuman, elusan, tekanan terus menerus untuk berkencan atau tindakan seksual. Pada jenis kedua, dianggap pelecehan seksual apabila perilaku tersebut tidak diinginkan dan tidak menyenangkan bagi korban. 

Ketiga, pelecehan gender. Tindakan ini ketika merendahkan orang lain terkait gender meski tidak melibatkan ketertarikan seksual. Pelecehan gender dapat termasuk istilah atau gambaran seksual yang buruk.

Contohnya yakni merendahkan tubuh atau kegiatan seksual, grafiti yang merendahkan perempuan atau laki-laki. Contoh lainnya yakni perilaku seksis seperti komentar perempuan tidak bisa memimpin, laki-laki tidak bisa mengurus anak.

Pengertian Kekerasan Seksual

Istilah serangan seksual untuk menggambarkan beberapa tindakan kejahatan yang bersifat seksual. Contohnya menyentuh, mencium, menggesek, meraba, atau memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual.

Peneliti bidang sosial dan perilaku menggunakan istilah kekerasan seksual untuk menggambarkan pengertian lebih luas dari serangan seksual. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang tidak termasuk kriminal tapi membahayakan dan menimbulkan trauma.

Kekerasan seksual contohnya catcall, siulan, kata-kata yang melukai, ancaman reputasi, penyebaran gambar tak senonoh, menunjukkan alat kelamin tanpa persetujuan, atau secara sembunyi-sembunyi melihat orang lain sedang telanjang atau melakukan hubungan seks.

Pengertian Pemerkosaan

Pemerkosaan adalah penetrasi walaupun sediki terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau objek apapaun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang tanpa persetujuan korban. Persetujuan adalah kemampuan membuat keputusan apa yang terjadi terhadap tubuh kita.

Baca Juga: Susah Payah Bharada E Masuk Polri Sampai 4 Kali Tes, Kini Hancur Lebur di Awal Pengabdian

Pelaku dapat memaksa melakukan seks penetratif kepada korban melalui berbagai cara. Cara tersebut yakni penolakan berbal misalnya dengan berkata “tidak”, “hentikan”, “aku tidak mau” atau mengatasi penolakan dengan menahan seseorang di bawah sehingga korban tak bisa bergerak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI