Sama Seperti Chuck, Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Sama Seperti Chuck, Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA/Melalusa Susthira K]

Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice.

Suara.com - Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Baiquni sama seperti terdakwa Chuck Putranto.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Pada hari ini ada enam terdakwa obstruction of justice yang menjalani sidang tuntutan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ternyata Sambo Kebal Peluru Meski Ditembak Berulang Kali Pembunuh Brigadir J masih Hidup, Benarkah?

Kelima terdakwa lainnya, yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, mantan Korspri Ferdy Sambo Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam perkara ini, Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta. Sedangkan Arif dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Kemudian untuk Chuck, sama seperti Baiquni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sebelumnya, enam orang mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kuniawan Cs diagendakan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus obstruction of justice dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (28/1/2023) hari ini.

Enam orang anak buah Sambo yang dimaksud itu yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kapolri Bebaskan Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Ungkap Siapa Dalangnya Dibalik Ini Semua, Apakah Benar?

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagi terdakwa Hendra, Agus dan Arif sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama

Sementara itu, sidang terdakwa Chuck, Baiquini dan Irfan digelar di ruang tiga pukul 10.00 WIB.

"Agenda tuntutan pidana," tulis SIPP seperti dikutip Suara.com.